Divonis 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Akan Ajukan Banding
A
A
A
DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuna yang divonis Majelis Hakim PN Depok selama 20 dan 18 tahun menolak putusan hakim. Dalam dua hingga tiga hari ke depan pasangan suami istri ini akan menentukan langkah hukum selajutnya.
Andika mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap diri dan istrinya.“Keberatan. Jaksa dan hakim sama sajalah,” kata Andika sambil berlalu pada Rabu (30/5/2018).
Kuasa hukum Andika, Wirananda juga menyatakan keberatan atas permintaan klien. Andika pun berencana melakukan upaya hukum. “Kisi-kisi sedikit 1 hingga 3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2 hingga 3 hari ke depan,” ujar Wiranda.
Wiranda menuturkan, pihaknya berencana mengajukan banding. Karena dia berpendapapat masih adanya aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah. “Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh FT dipergunakan untuk kepentingan jamaah. Artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah,” ujarnya.
Menurut Wiranda, Andika sepakat jika menggunakan aset untuk memberangkatkan jamaah. “Justru klien saya yang pertama kali ngomong itu,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Heri Jerman mengatakan, sudah menginventaris semua aset milik terdakwa. Dia pun menyakinkan tidak ada aset yang tidak masuk dalam berkas tuntutan. Sebelum sidang sempat ada keberatan dari perkumpulan korban yang menyatakan bahwa masih ada aset yang tidak dimasukkan dalam berkas tuntutan.
"Semua aset telah dimasukkan dalam tuntutan. Semuanya sesuai di dalam berkas. Saya tidak bisa mengatakan jumlah asetnya berapa, harus dihitung dulu tapi jumlah barang semuanya sesuai dengan hasil sita dari penyidik dan hakim," ujarnya.
Ditegaskan bahwa semua aset terdakwa disita dan tidak ada yang tercecer. Total kata dia ada 500 item yang disita. “Semua ada di penyitaan, tidak ada yang tercecer. Saya yakin kan tidak ada yang tercecer. Kalau barang nya nilainya dirinci satu per satu enggak bisa,” ucapnya.
Sebelumnya, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bos First Travel Andika Surachman. Sementara untuk istrinya yaitu Annisa divonis lebih ringan. Ibu dua anak itu hanya divonis 18 tahun dari tuntutan sebelumnya 20 tahun.
Keduanya pun didenda sebesar Rp10 miliar. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni, Siti Nuraida divonis 18 tahun dan denda Rp5 miliar.( Baca: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar )
Andika mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap diri dan istrinya.“Keberatan. Jaksa dan hakim sama sajalah,” kata Andika sambil berlalu pada Rabu (30/5/2018).
Kuasa hukum Andika, Wirananda juga menyatakan keberatan atas permintaan klien. Andika pun berencana melakukan upaya hukum. “Kisi-kisi sedikit 1 hingga 3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2 hingga 3 hari ke depan,” ujar Wiranda.
Wiranda menuturkan, pihaknya berencana mengajukan banding. Karena dia berpendapapat masih adanya aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah. “Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh FT dipergunakan untuk kepentingan jamaah. Artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah,” ujarnya.
Menurut Wiranda, Andika sepakat jika menggunakan aset untuk memberangkatkan jamaah. “Justru klien saya yang pertama kali ngomong itu,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Heri Jerman mengatakan, sudah menginventaris semua aset milik terdakwa. Dia pun menyakinkan tidak ada aset yang tidak masuk dalam berkas tuntutan. Sebelum sidang sempat ada keberatan dari perkumpulan korban yang menyatakan bahwa masih ada aset yang tidak dimasukkan dalam berkas tuntutan.
"Semua aset telah dimasukkan dalam tuntutan. Semuanya sesuai di dalam berkas. Saya tidak bisa mengatakan jumlah asetnya berapa, harus dihitung dulu tapi jumlah barang semuanya sesuai dengan hasil sita dari penyidik dan hakim," ujarnya.
Ditegaskan bahwa semua aset terdakwa disita dan tidak ada yang tercecer. Total kata dia ada 500 item yang disita. “Semua ada di penyitaan, tidak ada yang tercecer. Saya yakin kan tidak ada yang tercecer. Kalau barang nya nilainya dirinci satu per satu enggak bisa,” ucapnya.
Sebelumnya, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bos First Travel Andika Surachman. Sementara untuk istrinya yaitu Annisa divonis lebih ringan. Ibu dua anak itu hanya divonis 18 tahun dari tuntutan sebelumnya 20 tahun.
Keduanya pun didenda sebesar Rp10 miliar. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni, Siti Nuraida divonis 18 tahun dan denda Rp5 miliar.( Baca: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar )
(whb)