Kuasa Hukum Sebut Jihad Aman Abdurrahman Hanya untuk Suriah

Rabu, 30 Mei 2018 - 19:36 WIB
Kuasa Hukum Sebut Jihad...
Kuasa Hukum Sebut Jihad Aman Abdurrahman Hanya untuk Suriah
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, membenarkan bahwa kliennya menganut paham khilafah.

Namun, kliennya selama ini hanya menyarankan pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dengan kepentingan agar bisa membantu perjuangan di sana demi menegakkan paham khilafah.

Karenanya ia membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya menyarankan pengikutnya untuk berjihad di Indonesia dengan cara teror.

Hal itu dikatakan Asludin saat membacakan duplik (jawaban atas replik) dalam sidang lanjutan perkara Aman dengan agenda mendengarkan replik (jawaban atas pleidoi) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Mengenai poin terdakwa yang disebutkan oleh saudara JPU, maka tidak ada kata-kata untuk berjihad di Indonesia. Tapi hijrah ke Suriah, paling tidak berdoa bagi mereka yang akan hijrah ke Suriah,” katanya.

Dia menjelaskan, kliennya membuat wadah itu namun tidak tahu harus dinamakan apa. Wadah itu bertujuan untuk memfasilitasi mereka yang mau hijrah ke Suriah membantu khilafah di sana.

"Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat bom Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda, walau pun memfasilitasi orang-orang terlibat. Bahkan paham terdakwa untuk tidak meyerang orang kafir, selama tidak menyerang walau pun hidup di negara kafir,” ujarnya.

Dalam tulisan Aman di blog, lanjut dia, dapat dilihat kalau kliennya tidak pernah menyuruh untuk melakukan jihad di Indonesia dengan cara teror. Salah satu bukti nyatanya adalah ketika terjadi kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, baru-baru itu.

Saat itu, kata dia, Aman meminta para narapidana terorisme yang ada untuk mengeluarkan polisi yang disandera. Begitu pun terhadap aksi teror bom yang lain, seperti di Surabaya, kliennya menyebut hal itu tidak sesuai ajaran Islam.

"Berdasar dalil tersebut, jelas tidak tepat terdakwa dikaitkan dengan peledakan, seperti di Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda, dan Bima,” tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)