Kuasa Hukum Aman Pertanyakan Alasan JPU Tak Pernah Hadirkan Rois
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa bom Thamrin, Aman Abdurrahman mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois, sebagai saksi dalam persidangan kliennya.
Sebab, salah satu saksi dalam persidangan, yakni Saiful Muthohir alias Abu Gar, menyebutkan bahwa dalang di balik bom Thamrin bukanlah Aman Abdurrahman.
"Sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi, khususnya Abu Gar, menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan, mulai dari penyidikan, namun Rois tidak pernah dihadirkan,” ujar Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Maka dari itu, pihaknya menampik tuntutan JPU pada kliennya. Ia merasa pernyataan JPU tak terbukti atas dasar tersebut. "Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1/2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Sebab, salah satu saksi dalam persidangan, yakni Saiful Muthohir alias Abu Gar, menyebutkan bahwa dalang di balik bom Thamrin bukanlah Aman Abdurrahman.
"Sebenarnya fakta persidangan dari semua saksi, khususnya Abu Gar, menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Harusnya Rois dihadirkan dalam persidangan, mulai dari penyidikan, namun Rois tidak pernah dihadirkan,” ujar Kuasa Hukum Aman, Asludin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Maka dari itu, pihaknya menampik tuntutan JPU pada kliennya. Ia merasa pernyataan JPU tak terbukti atas dasar tersebut. "Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1/2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010. Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
(thm)