Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
A
A
A
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bos First Travel Andika Surachman. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Terdakwa satu yaitu Andika divonis 20 tahun," kata ketua majelis hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018). Sementara untuk istrinya yaitu Annisa divonis lebih ringan. Ibu dua anak itu hanya divonis 18 tahun dari tuntutan sebelumnya 20 tahun.
"Terdakwa dua yaitu Annisa divonis 18 tahun," sambungnya. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan delapan bulan.
Menanggapi hal itu Andika mengaku keberatan. Dia akan mengajukan banding. Demikian juga dengan Annisa yang keberatan atas vonis tersebut. "Keberatan," kata Andika.
Ketika ditanya Andika mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Jaksa dan hakim sama sajalah," ucapnya sambil berlalu.
"Terdakwa satu yaitu Andika divonis 20 tahun," kata ketua majelis hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018). Sementara untuk istrinya yaitu Annisa divonis lebih ringan. Ibu dua anak itu hanya divonis 18 tahun dari tuntutan sebelumnya 20 tahun.
"Terdakwa dua yaitu Annisa divonis 18 tahun," sambungnya. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan delapan bulan.
Menanggapi hal itu Andika mengaku keberatan. Dia akan mengajukan banding. Demikian juga dengan Annisa yang keberatan atas vonis tersebut. "Keberatan," kata Andika.
Ketika ditanya Andika mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Jaksa dan hakim sama sajalah," ucapnya sambil berlalu.
(whb)