Sidang Aman Abdurrahman, Jaksa Tepis Anggapan Zalimi Terdakwa

Rabu, 30 Mei 2018 - 12:31 WIB
Sidang Aman Abdurrahman, Jaksa Tepis Anggapan Zalimi Terdakwa
Sidang Aman Abdurrahman, Jaksa Tepis Anggapan Zalimi Terdakwa
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya tak berbuat zalim atas tuntutan yang mereka susun pada terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abudurrahman seperti yang aman katakan dalam pleidoi atau pembelaannya.

Dalam replik atau jawaban atas pleidoi Aman, JPU menyebut Aman telah menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Islamic State of Iraq (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia.

"Kami tim JPU dapat menepis anggapan bahwa tindakan penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," kata JPU Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Dalam kesempatan itu, Jaksa membantah Aman yang dalam pleidoinya mengaku sudah di isolasi sejak Februari 2016 tidak mungkin terlibat dengan aksi terorisme yang dituduhkan jaksa padanya.

“Pemindahan itu memang benar, namun demikian tidaklah bisa dijadikan alibi terdakwa untuk lepas dari tuntutan pidana. Bahwa peristiwa kasus Medan yang dimaksud terdakwa adalah pembunuhan anggota polisi dan pembakaran Polda yang dilakukan Syawaluddin yang tidak lepas dari pengaruh terdakwa," ujarnya.

Maka dari itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa. Setidaknya ada enam poin dalam replik jaksa. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dituntut Hukuman Mati )

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)