Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK

Senin, 28 Mei 2018 - 11:27 WIB
Pemprov DKI Raih Opini...
Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta. Rapat paripurna istimewa tersebut digelar di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Perwakilan Anggota BPK RI, Isma Yatun, nampak hadir ke Gedung DPRD DKI. Isma disambut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Abraham Lunggana (Haji Lulung) serta Sekda DKI Saefullah.

Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, LKPD Provinsi DKI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017," kata Isma Yatun dalam Pidatonya di ruang rapat paripurna, Senin (28/5/2018).

Isma melanjutkan, pihaknya juga memberikan penekanan atas suatu hal, yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap, secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh," lanjutnya

Pihaknya juga menyampaikan, Pemeriksaan Keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," urainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4276 seconds (0.1#10.140)