Tawuran Berdarah di Ciputat, Pemuda 21 Tahun Kehilangan Tangan

Minggu, 27 Mei 2018 - 18:36 WIB
Tawuran Berdarah di...
Tawuran Berdarah di Ciputat, Pemuda 21 Tahun Kehilangan Tangan
A A A
TANGERANG SELATAN - Tawuran dua kelompok remaja dari genk Cepot di Gang Lestari melawan Gang Monas, Cirendeu, pecah di Jalan Cirendeu Raya, RT02/03, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dini hari tadi. Seorang pemuda Muhamad Zaelani (21) terkapar setelah pergelangan tangannya putus disabet celurit.

Zaelani yang tercatat sebagai warga Jalan Gunung Indah VI, RT 02/003, Cirendeu, Ciputat, saat ini terbaring di Rumah Sakit (RS)
Kapolsek Ciputat Kompol Doni Bagus Wibisono mengatakan, bentrokan kedua kelompok pemuda itu sudah direncanakan mereka. Menjelang sahur, kedua kelompok ini pun sepakat untuk menggelar tawuran.

"Saat terjadi tawuran itu, kedua kelompok pemuda ini membekali diri masing-masing dengan aneka senjata tajam," kata Doni, kepada KORAN SINDO di Mapolsek Ciputat, Kota Tangsel, Minggu (27/5/2018).

Menurut Doni, saat tawuran pecah, korban tertinggal oleh kelompoknya dan berhasil dikejar oleh Asep alias Cepot yang langsung memukul punggungnya dengan menggunakan senjata stick golf. Pada waktu yang bersamaan, datang Arva Dewa Avisena membantu Cepot dan membacok korban dengan celurit yang mengenai pergelangan tangan kanannya hingga putus.

"Cepot dengan Dewa telah ditangkap. Keduanya ini dikenal sebagai pentolan geng Cepot. Saat ini mereka masih dimintai keterangan," ujarnya. Doni menuturkan, kedua tersangka sudah tidak sekolah karena drop out dari sekolah masing-masing, karena tawuran.

Dari lokasi tawuran, polisi menemukan pergelangan tangan korban yang terputus akibat sabetan celurit. Sedang dari lokasi penangkapan Cepot, polisi menemukan stick golf untuk memukul korban.

Sedang celurit yang dipakai Dewa untuk menebas lengan korban, masih belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian. Diduga, senjata pembunuh itu telah dibuang, usai digunakan Dewa.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengaku prihatin dengan aksi tawuran yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya. Apalagi, sampai ada korban yang cacat seumur hidup.

"Kami terus memantau kondisi korban. Infonya, organ gerak korban telah dicoba disambungkan oleh dokter dengan pemulihan fungsi gerak yang masih menunggu proses observasi," ungkapnya.

Pihaknya pun akan melakukan patroli gabungan dengan melibatkan Kodim 05/06 Tangerang, untuk mencegah kembali terjadinya aksi tawuran remaja yang masih marak di Kota Tangsel.

"Seperti di lokasi tawuran itu, informasi dari warga, wilayah itu memang sering terjadi tawuran. Harapannya patroli yang dilaksanakan dapat menekan gangguan Kamtibnas saat Ramadan ini," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Cepot dan Dewa akan dijerat Pasal 170 KUHP sub 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)