Jalan Bau Sampah, Bekasi Usulkan Truk Road Sweaper
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana membeli empat truk penyapu jalan (road sweaper) di tahun 2018. Rencananya armada yang dianggarkan dari APBD 2018 tersebut akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah setempat.
"Pembelian truk ini cukup mendesak karena sejumlah ruas jalan protokol dilintasi truk pengangkut sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Minggu (27/5/2018). Menurutnya, pembeliin truk penyapu jalan tersebut sudah diusulkan sejak tahun lalu.
Truk ity dibutuhkan untuk ruas Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Jalan KH Noer Alie (Kalimalang), Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Cut Meutia, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Narogong. "Semua jalan ini memang dilintasi truk sampah, jalananya sedikit bau jika tidak dibersihkan," katanya.
Apalagi, kata dia, jalan itu dilintasi truk lantaran pertama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu millik daerah dan kedua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta. Sehingga, jalan tersebut bau air licit (tetesan sampah).
Meski berencana ingin membeli truk tersebut, namun Luthfi enggan menjelaskan alokasi dana pembeliannya. Alasannya, rencana pembelian masih digodok bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi. "Tapi kita yakin tahun ini tetap kebeli truk itu," ungkapnya.
Dia menungkapkan, sebetulnya DKI telah mengoperasionalkan truk penyapu jalan miliknya di ruas jalan protokol di Kota Bekasi. Namun keberadaan armada tersebut dianggap kurang karena baru ada satu unit. "Makanya kita beli untuk mengakomodir kebersihan di ruas jalan protokol di Kota Bekasi," imbuhnya.
Selain berfungsi membersihkan jalan, kata dia, keberadaan truk penyapu jalan juga mengurang risiko kecelakaan lalu lintas yang dialami penyapu jalan. Berdasarkan catatannya, ada dua penyapu jalan di Kota Bekasi yang meninggal dunia akibat ditabrak pengendara di ruas jalan protokol.
Dia menambahkan, tahun lalu Kota Bekasi sempat mengajukan penambahan armada penyapu jalan ke DKI sebanyak dua unit. Namun dia tidak mengetahui, kelanjutan permohonan itu ke DKI. "Setiap pukul 07.00 sampai 09.00 atau malam hari, armada itu dioperasikan oleh petugas operator dari DKI," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengaku pihaknya belum menerima usulan tersebut dari Kota Bekasi. Biasanya, kata dia, usulan tersebut disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, serta Bappeda DKI. "Usulan tersebut tentunya hal yang lumrah dan Pemerintah Kota Bekasi bisa usulkan melalui proposal bantuan keuangan ke DKI, biasanya kalau untuk Bekasi pasti diprioritaskan oleh DKI," katanya.
Isnawa menjelaskan, truk penyapu jalan yang dioperasikan di Kota Bekasi masih di bawah kendali Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantar Gebang. Dengan demikian, gaji operator dan biaya bahan bakar minyak (BBM) truk tersebut masih ditanggung oleh DKI.
"Armadanya belum dikasih ke Kota Bekasi, tapi kita operasikan di wilayah Bekasi karena menjadi perlintasan truk sampah," ungkapnya. Apalagi, pengerahan truk penyapu jalan merupakan bagian dari tanggung jawab DKI karena truk sampahnya melintasi Kota Bekasi.
Di sisi lain, pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap truk sampah, sehingga armada yang sudah keropos segera diperbaiki atau diremajakan dengan armada baru.”Pembenahan truk terus kami lakukan, karena truk harus tertutup rapat supaya sampah dan air licit tidak bercecer di jalanan,” tukasnya.
"Pembelian truk ini cukup mendesak karena sejumlah ruas jalan protokol dilintasi truk pengangkut sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Minggu (27/5/2018). Menurutnya, pembeliin truk penyapu jalan tersebut sudah diusulkan sejak tahun lalu.
Truk ity dibutuhkan untuk ruas Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Jalan KH Noer Alie (Kalimalang), Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Cut Meutia, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Narogong. "Semua jalan ini memang dilintasi truk sampah, jalananya sedikit bau jika tidak dibersihkan," katanya.
Apalagi, kata dia, jalan itu dilintasi truk lantaran pertama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu millik daerah dan kedua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik DKI Jakarta. Sehingga, jalan tersebut bau air licit (tetesan sampah).
Meski berencana ingin membeli truk tersebut, namun Luthfi enggan menjelaskan alokasi dana pembeliannya. Alasannya, rencana pembelian masih digodok bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi. "Tapi kita yakin tahun ini tetap kebeli truk itu," ungkapnya.
Dia menungkapkan, sebetulnya DKI telah mengoperasionalkan truk penyapu jalan miliknya di ruas jalan protokol di Kota Bekasi. Namun keberadaan armada tersebut dianggap kurang karena baru ada satu unit. "Makanya kita beli untuk mengakomodir kebersihan di ruas jalan protokol di Kota Bekasi," imbuhnya.
Selain berfungsi membersihkan jalan, kata dia, keberadaan truk penyapu jalan juga mengurang risiko kecelakaan lalu lintas yang dialami penyapu jalan. Berdasarkan catatannya, ada dua penyapu jalan di Kota Bekasi yang meninggal dunia akibat ditabrak pengendara di ruas jalan protokol.
Dia menambahkan, tahun lalu Kota Bekasi sempat mengajukan penambahan armada penyapu jalan ke DKI sebanyak dua unit. Namun dia tidak mengetahui, kelanjutan permohonan itu ke DKI. "Setiap pukul 07.00 sampai 09.00 atau malam hari, armada itu dioperasikan oleh petugas operator dari DKI," jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengaku pihaknya belum menerima usulan tersebut dari Kota Bekasi. Biasanya, kata dia, usulan tersebut disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, serta Bappeda DKI. "Usulan tersebut tentunya hal yang lumrah dan Pemerintah Kota Bekasi bisa usulkan melalui proposal bantuan keuangan ke DKI, biasanya kalau untuk Bekasi pasti diprioritaskan oleh DKI," katanya.
Isnawa menjelaskan, truk penyapu jalan yang dioperasikan di Kota Bekasi masih di bawah kendali Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantar Gebang. Dengan demikian, gaji operator dan biaya bahan bakar minyak (BBM) truk tersebut masih ditanggung oleh DKI.
"Armadanya belum dikasih ke Kota Bekasi, tapi kita operasikan di wilayah Bekasi karena menjadi perlintasan truk sampah," ungkapnya. Apalagi, pengerahan truk penyapu jalan merupakan bagian dari tanggung jawab DKI karena truk sampahnya melintasi Kota Bekasi.
Di sisi lain, pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap truk sampah, sehingga armada yang sudah keropos segera diperbaiki atau diremajakan dengan armada baru.”Pembenahan truk terus kami lakukan, karena truk harus tertutup rapat supaya sampah dan air licit tidak bercecer di jalanan,” tukasnya.
(maf)