Ringkus Bandar Narkoba, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Sabtu, 26 Mei 2018 - 11:05 WIB
Ringkus Bandar Narkoba, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp4 Miliar
Ringkus Bandar Narkoba, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp4 Miliar
A A A
TANGERANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, meringkus delapan bandar narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan nilai Rp4 miliar.

Dari tujuh bandar itu, polisi mengamankan 2 Kilogram (Kg) lebih sabu senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5 Kg senilai Rp26 juta, tembakau gorila 27,8 gram senilai Rp6,9 juta, dan 1.176 butir pil ekstasi Rp588 juta.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti narkotika miliaran rupiah itu diamankan dari delapan orang bandar kecil dan besar, yang ada di Kota Tangerang, dan Kota Tangsel.

"Tersangka itu masing-masing berinisial AML, GG, AAS, R, TH, D, AR dan A. Mereka dibekuk petugas gabungan Satres Narkoba Polres Tangsel," kata Ferdy, kepada KORAN SINDO, kemarin.

Dijelaskan Ferdy, penangkapan kedelapan bandar narkotika ini berdasarkan hasil pengembangan, selama dua bulan terakhir, mulai April hingga Mei 2018. Dari delapan bandar itu, seorang di antaranya residivis.

"Inisialnya TH. Dia residivis kasus narkoba, dan diduga jaringan narkotika di dalam lapas di Tangerang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, siapa pemasok narkotika ke TH ini," jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, TH ditangkap dua hari lalu, di rumahnya, Kampung Paninggilan Utara, No13, RT001/009, Paninggilan Utara, Ciledug.

"TH ditangkap dua hari lalu. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sabu 1 Kg lebih, dan ganja kurang lebih 5 Kg. Tersangka merupakan jaringan pengedar Tangerang-Jakarta," paparnya.

Untuk menangkap TH, Wisnu mengaku pihaknya melakukan pengamatan selama dua minggu di lokasi. Selama itu, banyak terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah TH, yang berhasil diamati petugas.

"Menurut pengakuan pelaku, sabu itu diedarkan di Tangerang Kota, Tangsel, dan Jakarta. Sementara ini, dari hasil pemeriksaan, dia bertindak sendiri, dan masih dalam pengembangan," jelasnya.

Ditambahkan dia, penangkapan pelaku TH berawal dari penangkapan sejumlah pemakai dan bandar kecil yang di wilayah Serpong dan Pondok Aren. Dari situ, polisi melakukan pengembangan ke Ciledug.

"Sebelumnya kita dapat banyak kecil-kecil, lalu kita selidiki. Hingga akhirnya tertangkap pelaki TH di Ciledug. Jadi, dia itu residivis. Diduga jaringan lapas. Ini masih kita kembangkan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku ini dipastikan Lebaran penjara. Masing-masing pelaku diancam Pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara 5 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6928 seconds (0.1#10.140)