Truk dan Bus Masih Dilarang Melintas Jalur Puncak Saat Mudik Lebaran

Kamis, 24 Mei 2018 - 16:02 WIB
Truk dan Bus Masih Dilarang Melintas Jalur Puncak Saat Mudik Lebaran
Truk dan Bus Masih Dilarang Melintas Jalur Puncak Saat Mudik Lebaran
A A A
BOGOR - Kendaraan berat seperti bus dan truk, masih dilarang melintas jalur Puncak, Bogor, saat mudik Lebaran nanti. Hal ini sehubungan dengan masih adanya perbaikan tebing dan jalan yang longsor beberapa waktu lalu.

"Saat ini masih ada perbaikan akibat diterjang longsor Februari lalu. Jadi, kendaraan berat sejenis bus hanya bisa mengantar sampai Taman Safari. Bus itu masih tidak boleh sampai ke Gunung Mas, apalagi melintas ke Cianjur," ujar Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasby Ristama, seusai bagi-bagi takjil Ramadan di simpang Gadog, Jalur Puncak, Bogor, Kamis (24/5/2018).

Hasby belum bisa memastikan sampai kapan peraturan ini diberlakukan. Sebab pihaknya hanya mengikuti prosedur dari proses pengerjaan perbaikan tebing dan jalan yang longsor.

"Kondisinya kan lagi perbaikan. Yang pasti, untuk bus ukuran besar atau kendaraan truk itu, masih belum boleh lewat hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.

Pihaknya malah mendukung apabila aturan kendaraan berat dilarang melintasi jalur Puncak dilanjutkan meski perbaikan jalan sudah selesai.

"Sebab kita lihat angka kepadatan kendaraan selama beberapa bulan terakhir, khususnya pasca longsor di jalur Puncak, ternyata berkurang," ucapnya. (Baca juga: Uji Coba Jalur Puncak Bogor, Truk dan Bus Tetap Dilarang Melintas)

Terkait persiapan arus mudik Lebaran, pihaknya lebih menyarankan kepada masyarakat agar tidak melintasi jalur Puncak. Selain macet dan masih dalam perbaikan longsor, jauh lebih efektif dan efisien jika mengambil jalur Transyogi-Jonggol-Tanjungsari-Kota Bunga-Cianjur.

"Bagi pengendara asal Bogor atau Jakarta yang hendak mudik ke Cianjur atau Bandung yang biasa melalui jalur Puncak, sebaiknya lewat Transyogi," ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan jalur serta memperbaiki rambu-rambu.

"Khususnya penerangan jalan umum di jalur Transyogi sangat minim, karena jalur ini sebagai jalur alternatif menuju Puncak, Cianjur," tandasnya. ( Baca juga: Bogor Masih Berstatus Darurat Longsor hingga 31 Mei 2018)

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Irawadi, mengatakan, terdapat beberapa jalur yang perlu menjadi perhatian di jalur Transyogi-Jonggol.

"Sebab jalur tersebut menjadi salah satu ruas jalan yang paling tinggi dilalui pemudik. Untuk lebih jelasnya, nanti akan dibahas khusus dalam rapat forum lalu lintas dan sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya," tuturnya.

Menurut dua, selain melakukan perbaikan sarana dan prasarana jalan, maupun perbaikan penerangan jalan umum, pihaknya akan selalu memprioritaskan kenyamanan pengendara agar tidak terjadi kecelakaan di jalur alternatif ini.

Sementara itu, Kepala Unit Kecelakaan Polres Bogor Iptu Asep Saepudin, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan, di antaranya kelengkapan surat izin, KIR, dan kondisi kendaraan.

"Bagi pelanggar ada sanksi yang telah disiapkan. Kami rutin bersama Dishub melakukan pengecekan di Km 45 Tol Ciawi. Intinya kami akan menindak tegas kendaraan bus yang tidak memiliki izin, KIR-nya tidak lengkap, dan kendaraan tidak layak digunakan. Apabila rusak, akan kami suruh putar balik," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7098 seconds (0.1#10.140)