Soal Kelakuannya, Polri Sebut Bocah Pengancam Jokowi Bukan di Bawah Umur
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri meyakinkan masyarakat bahwa S (16) yan telah menghina dan mengancam Presiden Jokowi bisa dijerat pidana dengan peradilan anak. Sebab, meski usia anak itu masih di bawah umur namun kelakukannya itu bukan di bawah umur lagi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan, remaja tanggung berinisial S (16) yang telah melakukan pengancaman pada Presiden Joko Widodo bisa terkena pidana bila perbuatannya itu terbukti melanggar.
"Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur namun kelakuannya sudah bukan di bawah umur," ujar Setyo pada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, penanganan kasusnya dia serahkan ke Polda Metro Jaya karena memang sejak awal kasusnya pun ditangani Polda Metro. Hanya saja, saat terbukti bersalah, S akan dijerat dengan Undang-Undang Peradilan Anak meski usianya itu masih di bawah umur.
"Bisa yah (terkena pidana), tapi peradilan anak. Jadi jangan macam-macam tetap, kita kejar (usut)," tuturnya. (Baca: Ancam Jokowi Melalui Video, Remaja Dicokok Polisi di Rumahnya )
Setyo mencontohkan, di Medan seorang remaja berinisial MFB menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan tetap dikenakan pidana oleh polisi karena memang terbukti salah. Bahkan dia sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. (Baca juga: Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi )
Maka itu, meski S itu masih remaja dan perbuatannya itu dilakukan hanya karena iseng, bukan berarti S bisa lepas begitu saja dari proses hukum. "Dahulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," katanya. (Baca juga: Dituduh Hina Jokowi, Tukang Sate Ditahan )
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan, remaja tanggung berinisial S (16) yang telah melakukan pengancaman pada Presiden Joko Widodo bisa terkena pidana bila perbuatannya itu terbukti melanggar.
"Kalau dilihat umurnya, masih di bawah umur namun kelakuannya sudah bukan di bawah umur," ujar Setyo pada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, penanganan kasusnya dia serahkan ke Polda Metro Jaya karena memang sejak awal kasusnya pun ditangani Polda Metro. Hanya saja, saat terbukti bersalah, S akan dijerat dengan Undang-Undang Peradilan Anak meski usianya itu masih di bawah umur.
"Bisa yah (terkena pidana), tapi peradilan anak. Jadi jangan macam-macam tetap, kita kejar (usut)," tuturnya. (Baca: Ancam Jokowi Melalui Video, Remaja Dicokok Polisi di Rumahnya )
Setyo mencontohkan, di Medan seorang remaja berinisial MFB menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan tetap dikenakan pidana oleh polisi karena memang terbukti salah. Bahkan dia sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. (Baca juga: Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi )
Maka itu, meski S itu masih remaja dan perbuatannya itu dilakukan hanya karena iseng, bukan berarti S bisa lepas begitu saja dari proses hukum. "Dahulu ada umur 17 tahun kita tangkap. Nanti prosedurnya dalam pengadilannya, pengadilan anak," katanya. (Baca juga: Dituduh Hina Jokowi, Tukang Sate Ditahan )
(ysw)