Balai POM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banten menggerebek pabrik pembuatan kosmetik di Kampung Kedokan, RT 05/RW 02, Cibogo, Cisauk, Tangerang, Kamis (24/5/2018).
Dalam penggerebekan itu didapat puluhan drum bahan-bahan kosmetik yang diduga berbahaya. Semua barang tersebut disimpan di beberapa ruangan terpisah di dalam pabrik yang menyerupai kawasan perumahan kluster kecil itu.
"Ini operasi gabungan antara Balai POM di Serang dan Polsek Cisauk. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Setelah kami telusuri akhirnya kita temui semua bahan-bahan itu ada di sini. Mereka produksi di ruang tertutup seperti ini, rumah kluster, pintu gerbangnya selalu tertutup," ujar Kepala Balai POM Provinsi Banten, Alex Sander, di lokasi.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak setahun lalu. Semua hasil produksinya banyak dikirim ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Semua produknya ada 4 item, yaitu sabun pepaya 2 item (kemasan merah dan kemasan orange), sabun beras K-Brothers, temu lawak," ucapnya.
Kondisi sekeliling pabrik yang dibuat tertutup, membuat pemilik beserta 18 pekerjanya leluasa beraktivitas. "Pabrik ini sepertinya menyewa, tapi dengan seluruh ruangan yang ada di dalamnya. Karyawannya ada 18 orang," jelasnya.
Menurut Alex, seluruh bahan-bahan kosmetik itu akan dibawa ke Balai POM Provinsi untuk diuji laboratorium tentang tingkat kandungannya yang diduga berbahaya. Hasilnya baru akan diketahui paling cepat satu pekan.
"Semua bahan bakunya, mesin-mesinnya lengkap. Jadi kalau dilihat dari kemasan, sepertinya bahan-bahan ini produk luar negeri, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, tapi mereka buat di sini," tandasnya.
Atas pengungkapan pabrik kosmetik ilegal itu, Balai POM meminta kepada masyarakat luas agar selalu waspada dalam membeli produk apapun. Disarankan untuk selalu mengecek lebih dulu tentang status izin edar pada kemasan barang tersebut di website www.pom.go.id.
Adapun sanksi kepada pemilik akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kalau terhadap pemilik, sudah kami BAP tadi," pungkasnya.
Dalam penggerebekan itu didapat puluhan drum bahan-bahan kosmetik yang diduga berbahaya. Semua barang tersebut disimpan di beberapa ruangan terpisah di dalam pabrik yang menyerupai kawasan perumahan kluster kecil itu.
"Ini operasi gabungan antara Balai POM di Serang dan Polsek Cisauk. Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada produksi kosmetik secara ilegal di daerah sini. Setelah kami telusuri akhirnya kita temui semua bahan-bahan itu ada di sini. Mereka produksi di ruang tertutup seperti ini, rumah kluster, pintu gerbangnya selalu tertutup," ujar Kepala Balai POM Provinsi Banten, Alex Sander, di lokasi.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi sejak setahun lalu. Semua hasil produksinya banyak dikirim ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Semua produknya ada 4 item, yaitu sabun pepaya 2 item (kemasan merah dan kemasan orange), sabun beras K-Brothers, temu lawak," ucapnya.
Kondisi sekeliling pabrik yang dibuat tertutup, membuat pemilik beserta 18 pekerjanya leluasa beraktivitas. "Pabrik ini sepertinya menyewa, tapi dengan seluruh ruangan yang ada di dalamnya. Karyawannya ada 18 orang," jelasnya.
Menurut Alex, seluruh bahan-bahan kosmetik itu akan dibawa ke Balai POM Provinsi untuk diuji laboratorium tentang tingkat kandungannya yang diduga berbahaya. Hasilnya baru akan diketahui paling cepat satu pekan.
"Semua bahan bakunya, mesin-mesinnya lengkap. Jadi kalau dilihat dari kemasan, sepertinya bahan-bahan ini produk luar negeri, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, tapi mereka buat di sini," tandasnya.
Atas pengungkapan pabrik kosmetik ilegal itu, Balai POM meminta kepada masyarakat luas agar selalu waspada dalam membeli produk apapun. Disarankan untuk selalu mengecek lebih dulu tentang status izin edar pada kemasan barang tersebut di website www.pom.go.id.
Adapun sanksi kepada pemilik akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kalau terhadap pemilik, sudah kami BAP tadi," pungkasnya.
(thm)