Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen, 9 Pilot Lion Air Dipolisikan

Selasa, 22 Mei 2018 - 22:45 WIB
Diduga Lakukan Pemalsuan...
Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen, 9 Pilot Lion Air Dipolisikan
A A A
TANGERANG - Sembilan pilot maskapai penerbangan Lion Air dan satu karyawan Lion Air ditahan petugas kepolisian, karena melakukan pemalsuan dokumen. Mereka ditahan karena diduga melakukan pemalsuan kop surat perusahaan.

"Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat," ungkap Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (22/5/2018).

Danang menuturkan, para pilot dan pegawai Lion Air itu juga memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan dalam dokumen personalia referensi kerja."Saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal ini karyawan internal atau pihak ketiga," tuturnya.

Danang menngatakan, sembilan pilot dan satu karyawan Lion Air itu tidak menyelesaikan kewajiban kepada Lion Air Group, seperti diatur perjanjian kerja Lion Air Group. "Mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang dipalsukan, tetapi seolah-olah asli, untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain," jelasnya.

Hal ini menyalahi aturan. Setiap pegawai yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan atau kewajiban yang disepakati. "Salah satunya biaya pelatihan. Jika semua kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan. Mereka telah melanggar hukum," katanya.

Para pilot yang diperkarakan ke kepolisian yakni, BP (30), GA (30), AP (24), EI (26), IT (47), dan AN (32), AF (31), FS (31), OM (35) serta seorang karyawan Liom Air, TB (31). "Saat ini, kami akan terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan karyawati yang telah mengundurkan diri dari," sambungnya.

Menurut Danang, mereka diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berupa pemalsuan surat-surat dokumen.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)