DPRD Kota Bekasi Ketuk Palu Perda Kartu Sehat Berbasis NIK
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengesahkan peraturan daerah tentang Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan. Artinya, payung hukum program kesehatan dari pemerintah tersebut semakin kuat dari sebelumnya hanya peraturan wali kota.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasim Ahmad Ustuchri mengatakan, Kartu Sehat berbasis NIK ini saat ini sudah ada kepastian hukumnya. Menurutnya, program Kartu Sehat sesungguhnya solusi nyata dari berbagai kendala di lapangan, dimana yang dikeluhkan adalah pelayanan.
Dengan kartu ini, kata dia, semua rumah sakit di Kota Bekasi wajib melayani pasien pemegang kartu tersebut. Kartu tidak membedakan status baik keluarga miskin maupun mampu. ”Ini adalah program yang sangat pro terhadap masyarakat Kota Bekasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Ustuhri menjelaskan, bahwa dengan disahkan peraturan daerah KS NIK, pihaknya berharap tak ada lagi polemik jaminan anggaran. Sehingga, lanjut dia, setiap tahunnya otomatis dianggarkan di APBD dan nilai kebutuhannya tergantung kebutuhan yang diusulkan oleh pemerintah.
Ustuhri mengatakan, bahwa perda tersebut juga menjawab pertanyaan dari masyatakat perihal masa berlaku. Selama ini, masa berlaku kartu itu hanya setahun dalam setiap mata anggaran. Soalnya, payung hukumnya hanya berupa Perwali. ”Kedepan bisa dihilangkan, itu hanya masalah teknis,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, adanya perda tersebut payung hukum KS NIK semakin kuat. Sehingga, dapat diimplementasikan setiap tahun di tahun-tahun berikutnya. ”Ini sudah menjadi produk negara, kita sedang menyusun Perwal untuk lebih detailnya,” katanya.
Menurut dia, tahun ini pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp150 miliar untuk meng-cover warganya yang berobat menggunakan kartu tersebut. Rinciannya Rp50 miliar ditaruh di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
Termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta. Apalagi, sampai dengan Mei ini dana khusus rumah sakit swasta dan di luar Kota Bekasi telah terserap sekitar 50 persen. Karena itu, pada anggaran belanja tambahan akan menambah hingga Rp50 miliar lagi.
Menurut dia, angka Rp200 miliar berdasarkan hitungan terbanyak angka kesakitan di Kota Bekasi yaitu 30 persen dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa. Dari 30 persen, kata dia, tak lebih dari 10 persen butuh biaya maksimal hingga Rp8 juta setiap orang.
Dengan alasan itu pemerintah daerah tidak mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.”Kalau diintegrasi, maka dana yang dibutuhkan untuk premi kelas 3 setiap tahun Rp 460 miliar,” tukasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasim Ahmad Ustuchri mengatakan, Kartu Sehat berbasis NIK ini saat ini sudah ada kepastian hukumnya. Menurutnya, program Kartu Sehat sesungguhnya solusi nyata dari berbagai kendala di lapangan, dimana yang dikeluhkan adalah pelayanan.
Dengan kartu ini, kata dia, semua rumah sakit di Kota Bekasi wajib melayani pasien pemegang kartu tersebut. Kartu tidak membedakan status baik keluarga miskin maupun mampu. ”Ini adalah program yang sangat pro terhadap masyarakat Kota Bekasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Ustuhri menjelaskan, bahwa dengan disahkan peraturan daerah KS NIK, pihaknya berharap tak ada lagi polemik jaminan anggaran. Sehingga, lanjut dia, setiap tahunnya otomatis dianggarkan di APBD dan nilai kebutuhannya tergantung kebutuhan yang diusulkan oleh pemerintah.
Ustuhri mengatakan, bahwa perda tersebut juga menjawab pertanyaan dari masyatakat perihal masa berlaku. Selama ini, masa berlaku kartu itu hanya setahun dalam setiap mata anggaran. Soalnya, payung hukumnya hanya berupa Perwali. ”Kedepan bisa dihilangkan, itu hanya masalah teknis,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan, adanya perda tersebut payung hukum KS NIK semakin kuat. Sehingga, dapat diimplementasikan setiap tahun di tahun-tahun berikutnya. ”Ini sudah menjadi produk negara, kita sedang menyusun Perwal untuk lebih detailnya,” katanya.
Menurut dia, tahun ini pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp150 miliar untuk meng-cover warganya yang berobat menggunakan kartu tersebut. Rinciannya Rp50 miliar ditaruh di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
Termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Jakarta. Apalagi, sampai dengan Mei ini dana khusus rumah sakit swasta dan di luar Kota Bekasi telah terserap sekitar 50 persen. Karena itu, pada anggaran belanja tambahan akan menambah hingga Rp50 miliar lagi.
Menurut dia, angka Rp200 miliar berdasarkan hitungan terbanyak angka kesakitan di Kota Bekasi yaitu 30 persen dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa. Dari 30 persen, kata dia, tak lebih dari 10 persen butuh biaya maksimal hingga Rp8 juta setiap orang.
Dengan alasan itu pemerintah daerah tidak mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.”Kalau diintegrasi, maka dana yang dibutuhkan untuk premi kelas 3 setiap tahun Rp 460 miliar,” tukasnya.
(ysw)