Pengacara Tak Hadir, Terdakwa Kasus First Travel Batal Bacakan Pledoi
A
A
A
DEPOK - Pembacaan pledoi atas terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan batal dilakukan. Pasalnya kuasa hukum terdakwa kasus First Travel ini tidak hadir.
Sebelumnya Kiki sudah membacakan pledoi seorang diri pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Sobandi mengatakan, tidak adanya kuasa hukum terdakwa sehingga sidang selanjutnya akan tetap dilanjutkan. Agenda sidang selanjutnya adalah vonis.
Siang tadi, saat majelis hakim sudah siap dan memulai sidang, kuasa hukum terdakwa Kiki belum juga hadir. Hakim Ketua Sobandi pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan. "Saya lihat enggak ada penasihat hukum. Gimana saudara Kiki," kata Sobandi, Senin (21/5/2018).
Kiki pun menjawab bahwa sampai sidang dimulai dirinya tidak mendapat kepastian kehadiran kuasa hukum. "Kemarin sudah di konfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasihat hukum," ujar Kiki menjawab hakim.
Kemudian hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah vonis. "Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan," kata Sobandi.
Vonis terhadap Kiki akan dibarengi dengan dua terdakwa lainnya yaitu Anniessa dan Andika. "Jadi kita barengi dengan Anisa dan Andika. Agendanya putusan, Rabu 30 Mei 2018," ucapnya.
Sebelumnya Kiki sudah membacakan pledoi seorang diri pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Sobandi mengatakan, tidak adanya kuasa hukum terdakwa sehingga sidang selanjutnya akan tetap dilanjutkan. Agenda sidang selanjutnya adalah vonis.
Siang tadi, saat majelis hakim sudah siap dan memulai sidang, kuasa hukum terdakwa Kiki belum juga hadir. Hakim Ketua Sobandi pun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan. "Saya lihat enggak ada penasihat hukum. Gimana saudara Kiki," kata Sobandi, Senin (21/5/2018).
Kiki pun menjawab bahwa sampai sidang dimulai dirinya tidak mendapat kepastian kehadiran kuasa hukum. "Kemarin sudah di konfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasihat hukum," ujar Kiki menjawab hakim.
Kemudian hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah vonis. "Sebagaimana sudah kita susun. Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan," kata Sobandi.
Vonis terhadap Kiki akan dibarengi dengan dua terdakwa lainnya yaitu Anniessa dan Andika. "Jadi kita barengi dengan Anisa dan Andika. Agendanya putusan, Rabu 30 Mei 2018," ucapnya.
(whb)