Video Syur Diancam Disebar, Gadis 17 Tahun Disetubuhi 10 Kali

Minggu, 20 Mei 2018 - 18:08 WIB
Video Syur Diancam Disebar,...
Video Syur Diancam Disebar, Gadis 17 Tahun Disetubuhi 10 Kali
A A A
TANGERANG SELATAN - Andri Wibowo (31) dibekuk petugas Polres Tangsel karena memperkosa gadis manis berinisial CR (17). Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali di Ciputat, Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban diajak berkeliling sambil mencari tempat makan oleh pelaku. Namun setelahnya, pelaku membawa korban ke hotel Ciputat, hingga terjadilah persetubuhan di bawah ancaman pelaku.

"Di hotel itu, pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali. Dan tersangka sengaja merekam persetubuhan itu," kata Alexander pada Minggu (20/5/2018). Menurut Alexander, korban tak mampu menolak persetubuhan itu karena pelaku mengancam menyebarluaskan video adegan persetubuhan yang telah dilakukan mereka di hotel tersebut.

"Tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke media sosial," ujar Alex.
Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, lalu melaporkannya ke Mapolres Tangsel.

Atas dasar nomor laporan polisi : LP/474/K/V/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 14 Mei2018, dan disertai pula hasil visum, selanjutnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari keberadaan pelaku.

"Tersangka telah kita tangkap, berikut barang bukti berupa pakaian korban dan bukti booking kamar hotel Ciputat," ucap Alex. Untuk menghindari adanya tekanan psikologis usai kejadian, petugas bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memberikan pelayanan trauma healing terhadap korban.

Sementara, pelaku telah ditahan di Mapolres Tangsel. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)