Jaksa Agung Nilai Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Tepat

Jum'at, 18 Mei 2018 - 18:10 WIB
Jaksa Agung Nilai Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Tepat
Jaksa Agung Nilai Tuntutan Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Tepat
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menilai tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa teroris Aman Abdurahman sudah tepat. Sebabnya, kata dia, Aman itu seorang residivis terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

"JPU menuntut Aman pidana mati karena memang pertimbangan memberatkan semua, tak ada yang meringankan," ujarnya pada wartawan, Jumat (18/5/2018).

Selain itu, bebernya, alasan lainnya tuntutan itu dianggap tepat karena Aman dikenal sebagai petinggi JAD, pendiri, dan pendoktrin pada pengikutnya yang saat ini menyebar di Indonesia dan melakukan aksi-aksi teror. (Baca: Dalang Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati )

Aman tokoh utama jaringan JAD yang juga terbukti sebagai tokoh intelektual bom-bom di Indonesia ini, seperti bom Thamrin , Kampung Melayu, dan Surabaya.

Dia menerangkan, JAD itu berafiliasi pula dengan jaringan lain yang melakukan bom bunuh diri, JAD pendukung ISIS. Dan pelaku bom diri itu mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan menganggap pemerintah Indonesia itu sebagai negara kafir dan thagut yang harus diperangi.

"Aman ini setiap dakwahnya mengatakan pengikutnya untuk jihad di tempatnya masing-masing sehingga dikerjakan mereka masing-masing. Aman juga menulis buku yang dijadikan acuan pengikutnya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6527 seconds (0.1#10.140)