Pungli Rertribusi, 8 Oknum Pegawai Dishub Bekasi Terjaring OTT

Kamis, 17 Mei 2018 - 23:01 WIB
Pungli Rertribusi, 8...
Pungli Rertribusi, 8 Oknum Pegawai Dishub Bekasi Terjaring OTT
A A A
BEKASI - Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Operasi tangkap tangan itu berasal dari laporan terkait maraknya pungutan liar terhadap beberapa angkutan umum.

Dugaan pungli itu dilakukan oknum pegawain Dishub di sekitar Pasar Cibitung, depan Sentral Grosir Cikarang (SGC) dan Kantor Dishub. Dari penangkapan delapan oknum tersebut, di antaranya 5 non-PNS serta tiga PNS di lingkungan Dishub Kabupaten Bekasi.

Wakil Kepala Polrestro Bekasi, AKBP Lutfhie mengatakan, saat ini kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik."Ya ada penangkapan, masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan petugas," ujar Lutfie pada Kamis (17/5/2018).

Informasi yang diperoleh SINDOnews, penangkapan tersebut berawal dari laporan sopir angkot mengeluhkan oknum Dishub yang melakukan pungutan tidak sesuai. Sesuai karcis retribusi, untuk kendaraan jenis angkutan elf dan angkutan umum lainnya bertuliskan retribusi sebesar Rp3.000.

Namun para oknum tersebut memungut sebesar Rp5-7.000, bahkan lebih. Atas keluhan itu, para sopir angkutan umum melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi. Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan pengembangan dan meringkus delapan orang pegawai tersebut.

Sebenarnya petugas melakukan operasi tangan itu serentak pada hari Rabu, 16 Mei 2018 lalu. Pertama, petugas meringkus dua oknum non-PNS di depan Kantor Dishub. Kemudian tiga oknum PNS di Kantor Dishub. Lalu sisanya, tiga oknum non-PNS Dishub diringkus di depan SGC dan Pasar Cibitung.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4751 seconds (0.1#10.140)