DKI Belum Bayar Kompensasi, Bekasi Talangi Uang Bau Bantar Gebang
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana menalangi uang kompensasi bau warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Sebab selama lima bulan, sebanyak 18.000 kepala keluarga (KK) di sana belum mendapatkan uang bau yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita talangi dulu dana kompensasi itu, dana akan diterima warga Bantar Gebang mulai Jumat, 18 Mei 2018 besok," kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat pada Kamis, 17 Mei 2018 kemarin. Menurut Dadang, pihaknya sudah kordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai uang talangan ini.
Saat ini, pemerintah sedang membuat nota untuk pencairan oleh BPKAD, dan mulai besok (Jumat) dana sudah diterima ke rekening warga masing-masing. Meski dibantu pemerintah daerah, namun Kota Bekasi hanya mampu menalangi uang bau untuk triwulan pertama saja.
Apalagi dana talangan itu mencapai Rp10 miliar. Sementara untuk triwulan kedua, tetap diserahkan oleh DKI Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab."Melihat postur keuangan daerah saat ini, kita hanya mampu menalangi uang kompensasi bau untuk triwulan pertama saja," ujarnya.
Dadang menuturkan, pemberian dana talangan sebelumnya pernah terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Kota Bekasi menalangi pembayaran uang kompensasi bau sebanyak Rp64 miliar untuk warga Bantar Gebang. "Tahun ini, alokasi kompensasi bau yang diterima Kota Bekasi berkisar Rp138 miliar," tuturnya.
Dana talangan itu harus segera diberikan lantaran puluhan warga Bantar Gebang yang terdampak dari TPST milik DKI Jakarta menuntut kejelasan uang kompensasi bau. Sebab selama lima bulan, sebanyak 18.000 KK belum mendapatkan uang kompensasi itu sebesar Rp200 ribu/bulan.
Keterlambatan itu dipicu dari keterlambatan pembayaran dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu. Dua OPD itu adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Kemudian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)."Tahun lalu kan kita dapat hibah (dana dinamis) Rp248 miliar dari DKI yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penyusunan SPJ tersebut ke DKI. Sebab yang terkena dampak dari molornya pencairan ini warga Kota Bekasi. Kota Bekasi juga sudah melaporkan hal ini kepada DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyesalkan lambannya kinerja dua dinas teknis tersebut. Dia mempertanyakan lambannya penyusunan SPJ 2017, karena pengelolaan administrasi merupakan kegiatan rutin eksekutif.
"Eksekutif sangat tidak responsif dan permisif, sehingga lambatnya pengelolaan administrasi keuangan yang diminta DKI menjadi hal yang lumrah," katanya. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mendesak memberi teguran kepada kepala OPD tersebut.
Bila sudah ditegur melakukan hal yang sama di kemudian hari, harus memberikan sanksi tegas."Setiap eksekutif sudah pasti ada sistem akuntansi dan pelaporan administrasi, lalu persoalannya apa yang membuat lambat. Ini patut dipertanyakan," tegasnya.
"Kita talangi dulu dana kompensasi itu, dana akan diterima warga Bantar Gebang mulai Jumat, 18 Mei 2018 besok," kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dadang Hidayat pada Kamis, 17 Mei 2018 kemarin. Menurut Dadang, pihaknya sudah kordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai uang talangan ini.
Saat ini, pemerintah sedang membuat nota untuk pencairan oleh BPKAD, dan mulai besok (Jumat) dana sudah diterima ke rekening warga masing-masing. Meski dibantu pemerintah daerah, namun Kota Bekasi hanya mampu menalangi uang bau untuk triwulan pertama saja.
Apalagi dana talangan itu mencapai Rp10 miliar. Sementara untuk triwulan kedua, tetap diserahkan oleh DKI Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab."Melihat postur keuangan daerah saat ini, kita hanya mampu menalangi uang kompensasi bau untuk triwulan pertama saja," ujarnya.
Dadang menuturkan, pemberian dana talangan sebelumnya pernah terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Kota Bekasi menalangi pembayaran uang kompensasi bau sebanyak Rp64 miliar untuk warga Bantar Gebang. "Tahun ini, alokasi kompensasi bau yang diterima Kota Bekasi berkisar Rp138 miliar," tuturnya.
Dana talangan itu harus segera diberikan lantaran puluhan warga Bantar Gebang yang terdampak dari TPST milik DKI Jakarta menuntut kejelasan uang kompensasi bau. Sebab selama lima bulan, sebanyak 18.000 KK belum mendapatkan uang kompensasi itu sebesar Rp200 ribu/bulan.
Keterlambatan itu dipicu dari keterlambatan pembayaran dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu. Dua OPD itu adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Kemudian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)."Tahun lalu kan kita dapat hibah (dana dinamis) Rp248 miliar dari DKI yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penyusunan SPJ tersebut ke DKI. Sebab yang terkena dampak dari molornya pencairan ini warga Kota Bekasi. Kota Bekasi juga sudah melaporkan hal ini kepada DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyesalkan lambannya kinerja dua dinas teknis tersebut. Dia mempertanyakan lambannya penyusunan SPJ 2017, karena pengelolaan administrasi merupakan kegiatan rutin eksekutif.
"Eksekutif sangat tidak responsif dan permisif, sehingga lambatnya pengelolaan administrasi keuangan yang diminta DKI menjadi hal yang lumrah," katanya. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mendesak memberi teguran kepada kepala OPD tersebut.
Bila sudah ditegur melakukan hal yang sama di kemudian hari, harus memberikan sanksi tegas."Setiap eksekutif sudah pasti ada sistem akuntansi dan pelaporan administrasi, lalu persoalannya apa yang membuat lambat. Ini patut dipertanyakan," tegasnya.
(whb)