Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus

Rabu, 16 Mei 2018 - 14:55 WIB
Duplikasikan Dokumen...
Duplikasikan Dokumen Kendaraan, Karyawan Swasta Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota mejebloskan seorang karyawan swasta ke penjara karena terlibat kasus penipuan dengan modus kredit macet. Tersangka Ahmad Fikri (35), ditangkap lantaran dilaporkan oleh sebuah perusahaan pembiayaan atau lising di Jalan Ahmad Yani.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, kasus itu berawal tersangka mengajukan permohonan kredit mobil jenis Daihatsu Terios ke perusahaan finance PT Sinarmas Hana Finance pada akhir tahun lalu.

"Dokumen yang diajukan palsu, terutama slip gaji dibesarkan dari yang aslinya sebagai karyawan biasa," katanya di Bekasi, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, slip gaji dibuat Rp10 juta dengan jabatan sebagai asisten manajer di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Selatan. Padahal, kenyataannya tersangka hanya karyawan biasa dengan gaji sekitar Rp4,2 juta per bulan. Karena dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka pihak lising menyetujui, dan dibeli mobil Daihatsu Terios di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Rupanya dalam perjalananya, cicilan mobil tersebut macet. Pihak perusahaan pembiayaan ke tersangka. Rupanya, mobil tersebut telah berpindah tangan ke seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. "Sebelum menjual, tersangka menduplikasi dokumen kendaraan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Duplikasi itu, kata dia, dibuat dengan alasan bahwa yang asli hilang. Berbekal laporan polisi dan persyaratan sah lainnya, tersangka mengajukan permohonan pencetakan ulang BPKB kepada Samsat Polda Metro Jaya. Alhasil, dokumen kendaraan keluar.

Jarius mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut setelah mengecek dokumen kendaraan yang ada di lising dan di Samsat Polda Metro Jaya. Rupanya, mobil ada di Jawa Tengah.

"Rupanya tersangka menjualnya ke showroom Rp168 juta sebelum dibeli oleh seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka kami tangkap di Jakarta Timur akhir pekan kemarin," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Fikri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Fidusia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah mobil dan dokumen kendaraan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)