Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Cantik Baby Jovanca Segera Disidang

Selasa, 15 Mei 2018 - 21:45 WIB
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik, Artis Cantik Baby Jovanca Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Artis cantik Baby Jovanca yang tersangkut kasus pencemaran nama baik segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengatakan, berkas kasus Baby Jovanca segera mereka limpihkan ke PN Jakarta Barat.

"Segera kami limpahkan ke PN untuk proses sidang," ujar Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).

Sembari menjalani sidang, artis cantik yang main di serial TV itu sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.

Kanit Krimsus Polrestro Jakarta Barat AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut. "Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya.

Diketahui, Baby yang pernah berperan sebagai Ade dalam Sitkom OK JEK ini dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)