Polisi Buru Satu Pelaku Komplotan Penipuan Modus SMS Berhadiah

Sabtu, 12 Mei 2018 - 20:46 WIB
Polisi Buru Satu Pelaku...
Polisi Buru Satu Pelaku Komplotan Penipuan Modus SMS Berhadiah
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan masih memburu pria berinisial A yang terlibat dalam komplotan penipu dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui pesan singkat (SMS). Dua pelaku yakni, Rudi (38) dan Abdul Manang (26) telah diciduk petugas di Sulawesi Selatan.

"Masih ada satu pelaku lagi atas nama A masih dilakukan pengejaran," ungkap Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).

Menurut Budi, A ini berperan menerima telepon, jika ada korban yang tertarik dan menghubungi nomor telepon yang dicantumkan dalam SMS menang undian tersebut. A lalu meyakinkan korban, setelah korban yakin, pelaku meminta agar korban mentransfer sejumlah uang lebih dahulu sebelum uang hadiahnya dicairkan.

"Dari situ kemudian tersangka mengolah, membicarakan untuk mengirimkan dulu sejumlah uang kepada pelaku. Baru nanti akan dikirimkan hadiahkan," tuturnya.

Dia menerangkan, untuk peran dua pelaku lainnya, Rudi dan Abdulbbertugas mengirim pesan singkat menang undian di M-kios kepada calon korban-korbannya. Sejauh ini, korban yang diketahui polisi baru satu orang, tapi untuk memastikan hal tersebut polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kalau dari hasil pengakuan pelaku, sudah berjalan dua bulan. Tapi kita tidak tahu, apakah sebelumnya mereka ada yang lainnya lagi. Dan saya yakin ada korban di tempat lain, tapi yang laporan di Jaksel baru satu ini," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)