251 Bidang Usaha di Jakbar Diminta Tutup Selama Ramadhan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakara Barat (Jakbar) akan menindak tegas setiap tempat usaha hiburan yang nekat beroperasi selama bulan puasa Ramadhan nanti.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Linda Enriany, mengatakan, selebaran imbauan untuk tidak membuka usaha saat Ramadhan telah ditebar ke 1.997 tempat usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 251 tempat hiburan diminta agar tutup saat Ramadhan.
"Sebanyak 251 bidang usaha itu di antaranya 16 klub malam atau diskotek, 108 griya pijat, 66 karaoke, 12 tempat biliar, dan 39 pub. Sedangkan sisanya yaitu bidang usaha berjalan pada restoran, hotel, dan kawasan permainan anak atau keluarga," ujar Linda, Jumat (11/5/2018).
Khusus untuk restoran makanan, tidak diminta melakukan penutupan. Namun usaha tersebut tidak bisa beroperasi secara normal, seperti layaknya di luar bulan Ramadhan. Jam buka dan tutup telah diatur, yakni restoran hanya bisa buka pada sore dan malam hari, sedangkan pada siang harus tutup.
Linda menyebutkan, surat edaran tengah diberikan kepada para pemilik usaha. Beberapa hari sebelum bulan Ramadhan tiba, pihaknya akan melakukan pengecekan. Petugas khusus untuk melakukan pengawasan telah dibentuk, khususnnya pengawasan terhadap pub, karaoke, dan tempat biliar. Sebab dikhawatirkan mereka tidak menaati peraturan yang berlaku.
"Kalau ada yang mencoba kucing-kucingan sama kami, maka sanksi tegas akan diberikan, misalnya ditegur. Jika masih membandel maka kami akan lakukan proses penutupan," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menegaskan, pihaknya bakal rutin merazia tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan yang tetap membuka usaha alias mengindahkan instruksi akan disegel dan bisa saja izinnya dicabut.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Linda Enriany, mengatakan, selebaran imbauan untuk tidak membuka usaha saat Ramadhan telah ditebar ke 1.997 tempat usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 251 tempat hiburan diminta agar tutup saat Ramadhan.
"Sebanyak 251 bidang usaha itu di antaranya 16 klub malam atau diskotek, 108 griya pijat, 66 karaoke, 12 tempat biliar, dan 39 pub. Sedangkan sisanya yaitu bidang usaha berjalan pada restoran, hotel, dan kawasan permainan anak atau keluarga," ujar Linda, Jumat (11/5/2018).
Khusus untuk restoran makanan, tidak diminta melakukan penutupan. Namun usaha tersebut tidak bisa beroperasi secara normal, seperti layaknya di luar bulan Ramadhan. Jam buka dan tutup telah diatur, yakni restoran hanya bisa buka pada sore dan malam hari, sedangkan pada siang harus tutup.
Linda menyebutkan, surat edaran tengah diberikan kepada para pemilik usaha. Beberapa hari sebelum bulan Ramadhan tiba, pihaknya akan melakukan pengecekan. Petugas khusus untuk melakukan pengawasan telah dibentuk, khususnnya pengawasan terhadap pub, karaoke, dan tempat biliar. Sebab dikhawatirkan mereka tidak menaati peraturan yang berlaku.
"Kalau ada yang mencoba kucing-kucingan sama kami, maka sanksi tegas akan diberikan, misalnya ditegur. Jika masih membandel maka kami akan lakukan proses penutupan," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menegaskan, pihaknya bakal rutin merazia tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan yang tetap membuka usaha alias mengindahkan instruksi akan disegel dan bisa saja izinnya dicabut.
(thm)