Sempat Buron, Pencuri Spesialis Kontrakan di Tangsel Didor

Kamis, 10 Mei 2018 - 08:36 WIB
Sempat Buron, Pencuri...
Sempat Buron, Pencuri Spesialis Kontrakan di Tangsel Didor
A A A
JAKARTA - Komplotan pencuri spesialis kontrakan yang pernah beraksi di Jalan Dr Dwiyo Sugondo, Blok A1, Bencongan Indah, Kelapa dua, Tangerang, akhirnya berhasil diringkus. Salah satu pelaku, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.

Pelaku yang ditangkap adalah, Andriansyah alias Botol dan Joni, keduanya menjadi buronan polisi sejak terakhir kali beraksi pada 25 April 2018 lalu. Sedangkan salah satu pelaku lainnya, Martin, sudah lebih dulu diringkus tak beberapa lama usai melakukan pencurian.

Informasi yang dihimpun, unit anti bandit "Tim Vipers" mengendus keberadaan Andriansyah dan Joni berada di suatu tempat di Jalan Borobudur Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 8 Mei 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pemantauan.

"Kemudian petugas melakukan penyergapan, namun saat itu salah satu pelaku (Joni) mencoba melawan, hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur oleh petugas yang mengenai kaki kirinya," ucap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Kamis (10/5/2018).

Setelah dilakukan pengembangan lainnya, petugas kembali mengamankan satu orang atas nama, Nurlaili, yang diduga sebagai penadah barang curian. Mereka lantas digelandang ke Mapolres Tangsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita juga amankan satu orang yang diduga sebagai penadah," kata Alex.

Komplotan 3 pencuri, yakni Martin, Andriansyah, dan Joni beraksi terakhir kali di sebuah kontrakan di daerah Kelapa Dua, Tangerang. Ketika itu, mereka berhasil mencuri Laptop dan sejumlah uang dari dalam kontrakan.
Lantas tindak pencurian pun di laporkan korbannya ke polisi dengan nomor : LP/414/K/IV/2018/Res.Tangsel Tanggal 24 April 2015.

"Modus yang mereka lakukan dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke area kontrakan yang mereka sasar. Jadi ada yang bertugas memantau dari luar, dan ada yang mencongkel jendela lalu masuk kedalam," tukas Alex.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dari tangan pelaku, termasuk Laptop milik korban serta beberapa peralatan yang digunakan komplotan itu saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1861 seconds (0.1#10.140)