Gubris Tembakan Peringatan, Maling Motor Tewas Didor
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pencurian sepeda motor di salah satu minimarket di Ciputat, Tangel, yakni, Cuping (41) ditembak mati petugas Polda Metro Jaya. Cuping ditembak lantaran tetap melawan petugas meski sudah diperingatkan melalui tiga tembakan ke atas.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi di minimarket Jalan Aria, Ciputat, Tangsel dengan korban yakni, Andre W. Saat itu, pelaku masuk ke minimarket berpura-pura sebagai pembeli.
"Pelaku mengalihkan perhatian dengan meminta korban menunjukkan tempat minuman dingin. Selanjutnya pelaku memukul leher korban dari belakang hingga tak sadarkan diri," ujar Gede pada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Sementara itu, Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menambahkan, usai mengambil kunci motor milik korban, pelaku membawa kabur motor milik Andre. Cuping beraksi bersama kerabatnya tugasnya mengawasi situasi di luar minimarket.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ade, petugas pun menangkap Cuping di Desa Citeluk Kampung Kopo, Cibitung, Pandeglang, Banten. Namun, pelaku malah melawan dengan mengayunkan badik ke arah polisi dan meski polisi sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku tetap menyerang.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada tersangka, saat itu dia berlari ke arah jurang menuju sungai dan persawahan hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Sedang satu pelaku lainnya yang juga kerabat Cuping, tengah dicari tahu keberadaannya dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku terakhir kali beraksi di minimarket Jalan Aria, Ciputat, Tangsel dengan korban yakni, Andre W. Saat itu, pelaku masuk ke minimarket berpura-pura sebagai pembeli.
"Pelaku mengalihkan perhatian dengan meminta korban menunjukkan tempat minuman dingin. Selanjutnya pelaku memukul leher korban dari belakang hingga tak sadarkan diri," ujar Gede pada wartawan, Selasa (8/5/2018).
Sementara itu, Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menambahkan, usai mengambil kunci motor milik korban, pelaku membawa kabur motor milik Andre. Cuping beraksi bersama kerabatnya tugasnya mengawasi situasi di luar minimarket.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ade, petugas pun menangkap Cuping di Desa Citeluk Kampung Kopo, Cibitung, Pandeglang, Banten. Namun, pelaku malah melawan dengan mengayunkan badik ke arah polisi dan meski polisi sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku tetap menyerang.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada tersangka, saat itu dia berlari ke arah jurang menuju sungai dan persawahan hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Sedang satu pelaku lainnya yang juga kerabat Cuping, tengah dicari tahu keberadaannya dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
(whb)