Pemprov DKI Tegaskan Izin Usaha Kecil ‎di Rumah Sesuai Aturan

Selasa, 08 Mei 2018 - 22:05 WIB
Pemprov DKI Tegaskan...
Pemprov DKI Tegaskan Izin Usaha Kecil ‎di Rumah Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 30/2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pergub tersebut untuk menghilangkan kegelisahan pelaku usaha kecil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, sebelum mengeluarkan Pergub No 30/2018, pihaknya telah mempelajari terlebih dahulu Perda No 1/2014. Pada pasal 612 ayat 2 Perda 1/2014, berbunyi dalam hal jenis kegiatan tidak termuat dalam tabel 3 pada lampiran enam Romawi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Gubernur menetapkan jenis kegiatan dimaksud setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Pengajuan penambahan kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai kegiatan aksesoris pada kegiatan utama rumah tinggal pada sub zona R 5 sampai dengan R 10, lanjut Sandi, bisa dilakukan pada sidang BKPRD. Sandi menuturkan, pada 23 November 2017 dilakukan sidang BKPRD dan atas permohonan penambahan kegiatan aksesoris pada kegiatan utama rumah tinggal pada seluruh kegiatan rumah tinggal guna memfasilitasi usaha mikro dan kecil disarankan untuk disetujui dengan ketentuan sebagai berikut, luas maksimal usaha rumah tinggal sekitar 30 m2 dan atau 20% dari luas lantai bangunan, masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali.

Jika kekayaan bersih di atas Rp500 juta omzet diatas Rp2,5 miliar dan tenaga kerja diatas 19 orang, pelaku usaha wajib memindahkan lokasi ke zona yang sesuai. "Jadi ini betul-betul untuk usaha mikro dan kecil begitu mereka naik di atas Rp500 juta, omzetnya Rp 2,5 miliar, dia sudah tidak lagi masuk usaha mikro dan kecil," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (8/5/2018).

Sandi menjelaskan, selama ini banyak pelaku usaha yang tidak bisa mengurus perizinan bagi industri rumahan mereka. Sebab, industri rumahan mereka berada di luar zonasi industri seperti yang tercantum dalam Perda No 1/2014 tersebut.

Untuk itu, Sandiaga menuturkan, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda tersebut ke Badan legislatif Daerah (Balegda) agar pelaku usaha bisa memulai berbisnis di rumah mereka masing-masing. Dia berharap revisi Perda dapat berjalan pada 2019.

"Kami ingin tuntaskan masalah perizinan bagi pengusaha kecil dan menengah yang selama ini mengalami kesulitan dapatkan izin kalau dia adalah home industry. Salah satu pilar OK OCE adalah garasi inovasi yang dimulai dari rumahan," ujarnya.

Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menuturkan, Pergub No 30/2018 menghilangkan kegelisahan dan kekawatiran pelaku UMK di Jakarta sebagai dampak dari Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan turunannya Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Menurut Sarman, dengan dikeluarkannya Pergub No 30, pelaku UMK tidak perlu kawatir lagi mengenai perizinan menyangkut zonasi tempat usaha, pergub ini setidaknya dapat memberikan kepastian sambil menunggu revisi Perda No 1/2014 yang baru dapat dilakukan pada 2019 mendatang.

"Dalam Pergub ini telah diberikan dispensasi bagi pelaku usaha UMK untuk dapat menjalankan usahanya di zonasi yang selama ini tidak diperbolehkan sesuai Perda No.1 tahun 2014," ungkapnya.

(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)