Dilaporkan Polisi, Ketua DPRD DKI Mengaku Tak Kenal Eks Sekda Riau
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak mengenal mantan Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail. Mantan orang nomor tiga di Pemprov Riau ini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ungkap Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/5/2018). Politisi PDI Perjuangan itu menilai tindakan Zaini yang melaporkan dirinya karena ingin mencari popularitas.
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," ujarnya. Oleh karena itu, Pras menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.
"Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi," tegasnya.( Baca: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya )
Diketahui, melalui pengacaranya Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ungkap Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/5/2018). Politisi PDI Perjuangan itu menilai tindakan Zaini yang melaporkan dirinya karena ingin mencari popularitas.
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," ujarnya. Oleh karena itu, Pras menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kuasa hukumnya yakni Ronny Talampesi.
"Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi," tegasnya.( Baca: Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya )
Diketahui, melalui pengacaranya Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(whb)