Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya. Pras dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pengacara Zaini, William Albert Zai mengatakan, melaporkan Prasetyo Edi Prasetyo dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Adapun laporannya itu sudah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum pada 30 April lalu.
Menurutnya, kasus itu terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2014 silam. Saat itu Prasetyo mengiming-imingi Zaini untuk bisa menjadi Plt Gubernur Riau dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar pada Prasetyo.
Pemberian uang tunai itu, lanjut William, dilakukan secara bertahap dan uang itu untuk proses pengurusan administrasi. "Kan Gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK, wakilnya jadi gubernur, yang mana dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini dijanjikan jadi Plt (Gubernur)," ujar William pada wartawan, Senin (7/5/2018).
William menuturkan, kliennya melapor ke Polda Metro Jaya karena salah satu lokasi pemberian uang itu dilakukan di Jakarta. Namun, jabatan Plt Gubernur yang dijanjikan Prasetyo tak juga terealisasi, malahan Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.
Sebelum perkara itu resmi dilaporkan ke polisi, William mengaku, Zaini sempat melayangkan surat somasi ke Prasetyo agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan. Namun, Prasetyo tak kunjung mengembalikan uang itu dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur.
Prasetyo, lanjut William, seolah tak ada niatan menyelesaikan kasus itu di luar hukum dan tak mau menggubris somasi kliennya tersebut. Maka itu, kliennya melaporkan kasus itu ke polisi dan menyerahkan bukti berupa surat somasi serta keterangan saksi-saksi.
"Somasi sudah dua kali kami lakukan dan sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, tapi alasananya dia (Prasetyo) lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, laporan tersebut sudah diterima polisi dan saat ini sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut. Adapun polisi belum memastikan kapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan karena masih dalam tahap analisis.
"Ya laporannya sudah masuk, saat ini masih dilakukan penelitian dahulu. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut kita kabarkan lagi," ucapnya.
Pengacara Zaini, William Albert Zai mengatakan, melaporkan Prasetyo Edi Prasetyo dengan sangkaan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Adapun laporannya itu sudah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum pada 30 April lalu.
Menurutnya, kasus itu terjadi setelah Gubernur Riau Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2014 silam. Saat itu Prasetyo mengiming-imingi Zaini untuk bisa menjadi Plt Gubernur Riau dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar pada Prasetyo.
Pemberian uang tunai itu, lanjut William, dilakukan secara bertahap dan uang itu untuk proses pengurusan administrasi. "Kan Gubernur (Annas Maamun) ditangkap KPK, wakilnya jadi gubernur, yang mana dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini dijanjikan jadi Plt (Gubernur)," ujar William pada wartawan, Senin (7/5/2018).
William menuturkan, kliennya melapor ke Polda Metro Jaya karena salah satu lokasi pemberian uang itu dilakukan di Jakarta. Namun, jabatan Plt Gubernur yang dijanjikan Prasetyo tak juga terealisasi, malahan Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau.
Sebelum perkara itu resmi dilaporkan ke polisi, William mengaku, Zaini sempat melayangkan surat somasi ke Prasetyo agar uang miliaran rupiah itu dikembalikan. Namun, Prasetyo tak kunjung mengembalikan uang itu dengan alasan sibuk mengurus Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur.
Prasetyo, lanjut William, seolah tak ada niatan menyelesaikan kasus itu di luar hukum dan tak mau menggubris somasi kliennya tersebut. Maka itu, kliennya melaporkan kasus itu ke polisi dan menyerahkan bukti berupa surat somasi serta keterangan saksi-saksi.
"Somasi sudah dua kali kami lakukan dan sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, tapi alasananya dia (Prasetyo) lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, laporan tersebut sudah diterima polisi dan saat ini sedang dalam tahap penelitian lebih lanjut. Adapun polisi belum memastikan kapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan karena masih dalam tahap analisis.
"Ya laporannya sudah masuk, saat ini masih dilakukan penelitian dahulu. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut kita kabarkan lagi," ucapnya.
(whb)