Iri Tak Punya Motor, Buruh di Cikarang Gasak Motor Teman
A
A
A
BEKASI - Seorang buruh di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor rekannya sendiri pada Selasa, 30 April 2018 lalu. Dari tangan tersangka Suntoro (23) polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor T 2027 YO milik korban.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di PT Prima Zen, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, tempat korban dan pelaku bekerja. Korban, Sofiyan Yasin (18), yang sedang bekerja tidak mengetahui bahwa kunci motornya di tas dalam mess karyawan diam-diam diambil pelaku.
”Dengan modal kunci motor korban, pelaku membawa kabur kendaraannya tanpa dicurigai karyawan lain,” kata Alin pada wartawan Rabu (2/5/2018). Menurut Alin, petugas keamanan perusahaan juga tidak menaruh curiga dengan gelagat Suntoro karena korban dan tersangka kerap berboncengan dengan sepeda motor.
Namun kebesokan harinya, Sofiyan terkejut sepeda motornya telah raib. Bahkan kunci motornya yang disimpan di dalam tas juga tidak ada.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi bergegas mempelajari rekaman kamera pengawas dan menggali keterangan sejumlah saksi.
”Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan,” katanya. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka. Suntoro mencuri karena merasa iri tidak memiliki sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di PT Prima Zen, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Pagaulan Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, tempat korban dan pelaku bekerja. Korban, Sofiyan Yasin (18), yang sedang bekerja tidak mengetahui bahwa kunci motornya di tas dalam mess karyawan diam-diam diambil pelaku.
”Dengan modal kunci motor korban, pelaku membawa kabur kendaraannya tanpa dicurigai karyawan lain,” kata Alin pada wartawan Rabu (2/5/2018). Menurut Alin, petugas keamanan perusahaan juga tidak menaruh curiga dengan gelagat Suntoro karena korban dan tersangka kerap berboncengan dengan sepeda motor.
Namun kebesokan harinya, Sofiyan terkejut sepeda motornya telah raib. Bahkan kunci motornya yang disimpan di dalam tas juga tidak ada.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, korban langsung membuat laporan pencurian sepeda motor ke Mapolsek Cikarang Selatan. Polisi bergegas mempelajari rekaman kamera pengawas dan menggali keterangan sejumlah saksi.
”Dari penyelidikan itu, kami mengidentifikasi posisi tersangka sedang bersembunyi di rumah kawannya di Cikarang Selatan,” katanya. Saat ditangkap, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang dicuri tersangka. Suntoro mencuri karena merasa iri tidak memiliki sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)