Terkait Kewarganegaraan, Penahanan Dua Wanita Ini Dinilai Janggal
A
A
A
JAKARTA - Lee Chung Cheng (69) dan saudaranya, Chuang Yu Mei diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat (Jakbar) sudah hampir dua pekan.
Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat pada 16 April 2018. Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.
"Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng. Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangan tertulisnya.
Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor itu sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.
"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," kata Maskur.
Dia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan.
"Ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini. Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," kata Maskur.
Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan kami, Lee dan Chuang nampak tidur hanya beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus. Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.
Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu.
Dua wanita ini diamankan berdasarkan surat perintah terkait pengawasan terhadap orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat pada 16 April 2018. Dalam surat perintah tersebut dijelaskan beberapa poin terkait masalah keimigrasian Lee Chung Cheng yang dianggap bermasalah.
"Penahanan Lee diduga kuat lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan sebagaimana yang dimuat dalam surat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham) yang berisi konfirmasi status kewarganegaraan atas nama Lee Chung Cheng. Di surat tersebut disebutkan bahwa Lee telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran yang bersangkutan memiliki paspor Taiwan," ujar pengacara Lee Chung Cheng, Maskur Husain dalam keterangan tertulisnya.
Sayangnya, lanjut Maskur, keberadaan paspor Taiwan tersebut masih dipertanyakan, mengingat saat ini paspor itu sudah tak ada lagi, termasuk salinannya.
"Yang menjadi pertanyaan lagi, mengapa penahanan klien kami baru dilakukan saat ini? Padahal pihak Imigrasi Jakbar sudah mengeluarkan surat tersebut pada 12 September 2015 lalu," kata Maskur.
Dia menambahkan, proses penanganan kliennya, hingga akhirnya ditahan menimbulkan sejumlah keganjilan.
"Ada dua oknum yang sangat dominan dalam proses penahanan ini. Keduanya diduga melakukan penculikan dan penyekapan," kata Maskur.
Selain itu, sejak diamankan pada 17 April 2018, kondisi ruang penahanan Lee di kantor Imigrasi Jakbar dinilai sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan kami, Lee dan Chuang nampak tidur hanya beralaskan selembar kasur tipis. Sementara itu kondisi ruang penahanan pun sangat kecil dan hanya dibatasi selembar kardus. Dari sisi kemanusiaan tentu saja penahanan semacam ini tidak sesuai. Ditambah lagi kondisi klien kami memiliki riwayat penyakit yang belum sembuh sampai saat ini," beber pengacara yang akrab disapa disapa Alex Gamalama ini.
Atas beberapa alasan di atas, Maskur pun melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan dua oknum ini ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2017 lalu.
(mhd)