Penyedia Jasa Transportasi Online Diminta Beri Jaminan Keamanan Penumpang

Minggu, 29 April 2018 - 18:43 WIB
Penyedia Jasa Transportasi Online Diminta Beri Jaminan Keamanan Penumpang
Penyedia Jasa Transportasi Online Diminta Beri Jaminan Keamanan Penumpang
A A A
JAKARTA - Penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online diminta agar memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya. Pasalnya, belum lama ini terjadi aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat.

Sopir taksi itu melibatkan dua orang temannya untuk merampok dan mencoba memerkosa korban. Maka itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi V mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas.

"Serta memperketat persyaratan pengemudi, baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/4/2018).

Dia juga meminta Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi, dan membuat sistem pengamanan yang dapat segera diketahui, baik oleh penyedia aplikasi maupun oleh masyarakat umum. "Guna meminimalisir kejadian serupa terulang kembali," katanya.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi V DPR mendorong Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.

Khusus kepada kasusnya, dia meminta Komisi III DPR mendorong Polri agar mengusut dan menindak tegas pelaku sesuai dengan perundangan yang berlaku. Dia juga meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi online terkait dengan adanya informasi tentang perilaku pengemudi online yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)