Diperiksa Penyidik, Korban Investasi Bodong Didampingi LBH Perindo

Kamis, 26 April 2018 - 18:23 WIB
Diperiksa Penyidik,...
Diperiksa Penyidik, Korban Investasi Bodong Didampingi LBH Perindo
A A A
JAKARTA - LBH Perindo mendampingi korban investasi bodong diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, LBH Perindo berharap penyidik bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Kuasa hukum ratusan korban investasi bodong, Sandy Kurniawan mengatakan, LBH Perindo mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendampingi Wiwi diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus investasi bodong."Wiwi ini juga sebagai korban investasi bodong tersebut. Hari ini LBH Perindo mendampingi Ibu Wiwi menjalani pemeriksaan saksi di kasus investasi bodong, laporannya atas nama Iwan Kurniawan," ujar Sandy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4/2018).

Pria yang juga sebagai pengurus DPP LBH Perindo Bidang Pidana itu menerangkan, LBH Perindo meminta pada polisi untuk bisa segera memproses hukum semua pelaku yang terlibat dalam investasi bodong tersebut. Sebab, kasus investasi bodong itu merugikan masyarakat, mengingat para korban merupakan orang yang ekonominya kurang baik.

"Untuk laporan Pak Iwan ini, dia mewakili sebanyak 202 korban dengan kerugian Rp5 miliar lebih. Seperti Ibu Wiwi, dia diimingi mendapatkan keuntungan hingga 25% bila mau berinvestasi. Bulan pertama diberikan hasil, selanjutnya tak pernah lagi," tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pengurus DPP LBH Perindo lainnya, Arif Wijaya Iskandar menerangkan, secara keseluruhan korban dari investasi bodong itu mencapai 140.000 orang dengan kerugian mencapai Rp420 miliar. Bukan hanya menyasar warga Indonesia yang ada di Indonsia saja, tapi juga yang ada di luar negeri, seperti TKI.

Dalam kasus itu, lanjut Arif, pihaknya juga bakal terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum agar dana milik korban bisa kembali, atau paling tidak semua pelaku yang terlibat bisa segera ditangkap aparat penegak hukum. Rata-rata, korban bukan orang mampu, mereka berinvestasi dengan harapan bisa memperbaiki hidup dengan menjual aset, rumah, dan tanah.

Namun faktanya, ratusan korban itu malah digelapkan uangnya oleh para pelaku investasi bodong tersebut."Pelaku ini kan ada yang dari pemegang saham, termasuk komisaris. Lalu ada dua orang sudah divonis di Salemba, tapi masih ada juga yang DPO. Maka itu, kami harap ada keadilan di sini, kami harap uang para korban ini bisa kembali," ujarnya.

Sementara itu, Wiwi mengungkapkan, telah menjelaskan kronologis kasus yang dialami itu kepada penyidik. Adapun investasi yang diikutinya itu diketahui melalui sebuah group di Facebook.

Sebelum berinvestasi, Wiwi sempat bertanya-tanya tentang keuntungan investasi yang diberikan sebanyak 25% itu. Investasi tersebut bentuknya seperti Multi Level Marking (MLM), awal dia tertarik berinvestasi pun karena banyak member.

"Saya penasaran, 2016 lalu saya ikut, itu tak besar, awalnya Rp500.000, lalu terus bertambah hingga kerugiannya puluhan juta. Saya juga waktu itu tawarkan beberapa teman dan rekan, mereka mencoba juga karena katanya itu bisa untuk seumur hidup dapat 25%, ternyata baru setahun menjalani sudah zonk," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)