Polres Jakpus Gulung Komplotan Dukun Warga Asing, Ngaku Bisa Buang Sial

Kamis, 26 April 2018 - 10:34 WIB
Polres Jakpus Gulung Komplotan Dukun Warga Asing, Ngaku Bisa Buang Sial
Polres Jakpus Gulung Komplotan Dukun Warga Asing, Ngaku Bisa Buang Sial
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan penipu dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa membuang sial. Komplotan dukun palsu itu terdiri atas tiga warga negara China, masing-masing HSZ, CT, dan CH; serta tiga warga negara Indonesia yakni A, JW, dan E.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bernama Junarti Taslim tengah berada di Pasar Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Korban lalu didatangi dua pelaku, yakni JW dan A, untuk menawarkan jasa dukun. Pelaku menyebut korban tengah berada dalam pusaran kesialan yang bisa membawa pada musibah.

"Pelaku lalu menawarkan jasa pada korban. Jika mau terbebas dari sial, musibah, dan bencana, harus mengikuti ritual pembersihan harta," ujar Roma kepada wartawan, Kamis (26/4/2018). (Baca juga: Kelabui Warga Rp85 Juta, Dukun Palsu di Bekasi Diringkus)

Korban ternyata tertarik mendengar bujuk rayu pelaku. Korban lalu diminta menemui E yang berperan sebagai cucu dukun tersebut. Saat bertemu E, pelaku menyebut ada keluarga korban yang bakal terkena bencana dalam waktu dekat.

Pelaku selanjutnya meminta korban segera melakukan ritual pembersihan semua hartanya, dan korban pun menuruti. Korban bahkan sampai pergi ke kampungnya di Bali untuk mengambil semua hartanya.

Sepulang dari Bali, korban diantar HSZ dan CT menemui E untuk memberikan semua hartanya itu dengan harapan bebas dari segala kesialan, musibah, dan bencana. Lantas, pelaku memberikan sebuah kotak ke korban dan menyebut kotak itu berisi air suci.

"Korban diminta membuka kotak itu tiga hari setelahnya. Isi kotak itu disebut air yang nantinya dipakai untuk mandi korban guna membuang sial, musibah, dan bencana itu," tuturnya.

Setelah tiga hari, korban lalu membuka kotak itu dan ternyata hanya berisi empat bungkus mi instan dan satu bungkus garam. Sadar menjadi korban penipuan, Junarti melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. (Baca juga: Pura-pura Jadi Dukun, Dwi Cabuli 3 Wanita di Kebayoran Lama)

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Bandung, Jawa Barat. Saat beraksi mereka punya peran masing-masing, ada yang sebagai pendeta (dukun), menghipnotis, penyimpan barang dari korban, dan lainnya," imbuhnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Polisi masih mendalami sudah berapa lama pelaku melakukan kejahatan itu, dimana saja, dan kemungkinan ada korban lain, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.

"Mereka kami jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dalam kasus ini kami sita juga bukti berupa uang pecahan rupiah dan dolar, tiga mobil, dan 21 buku tabungan," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6338 seconds (0.1#10.140)