DKI Minta Perusahaan Angkutan Online Hentikan Rekrutmen

Rabu, 25 April 2018 - 07:02 WIB
DKI Minta Perusahaan...
DKI Minta Perusahaan Angkutan Online Hentikan Rekrutmen
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta pebisnis aplikasi angkutan online baik roda dua dan empat menghentikan rekrutmen. DKI meyakini percepatan kebijakan OK Otrip mampu mengatasi maraknya angkutan online tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pertumbuhan angkutan online roda dua atau empat di Jakarta sangat pasif. Dishub pun kesulitan melakukan penertiban lantaran angkutan aplikasi tersebut sulit dibedakan dengan kendaraan pribadi, khususnya roda empat. Sedangkan untuk roda dua, pihaknya terganjal aturan perundang-undangan lantaran bukan termasuk layanan angkutan umum.

Selain itu, lanjut Andri, angkutan roda dua atau ojek itu saat ini masih dibutuhkan masyarakat. Sebab, kondisi transportasi saat ini belum mampu melayani masyarakat dengan mudah, aman, nyaman dan tepat waktu hingga ke pemukiman.

"Kami hanya bisa mengatasinya dengan mempercepat layanan angkutan umum OK Otrip. Sambil menunggu itu, kami meminta agar pebisnis aplikasi hentikan rekrutmen," kata Andri Yansyah saat dihubungi pada Selasa, 24 April 2018 kemarin.

Andri menjelaskan, satu-satunya solusi mengatasi perkembangan tersebut, memang hanya mempercepat layanan angkutan umum melalui OK Otrip yang ditargetkan rampung pada 2019-2020 mendatang. Hal itu bisa dilihat dari pembangunan moda transportasi berbasis rel Mass Rapid Transit (MRT), pembangunan jalan layang nontol, Light Rail Transit (LRT) dan revitalisasi angkutan umum.

"Nanti semua angkutan itu terintegrasi, kita juga akan menambah jaringan ke pelosok-pelosok wilayah. Kami tidak bisa meminta angkutan online berhenti beroperasi karena masyarakat masih membutuhkan. Kami akan tertibkan apabila mereka melanggar lalu lintas," ujarnya.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan sudah menduga bila seluruh angkutan aplikasi yang berada di luar aturan tapi dibiarkan akan menjadi masalah terus menerus. "Ini dampak dari ketidaktegasan pemerintah. Bahaya kalau terus dibiarkan akan lebih sulit seperti yang terjadi saat ini untuk mengatasinya," ungkapnya.

Sedari awal beroperasinya ojek online, lanjut Shafruhan, pemerintah tidak bereaksi dengan alasan dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah. Padahal, lanjut Shafruhan, roda dua bukan angkutan umum yang jelas tidak diakomodir dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 lantaran rawan kecelakaan.

"Ojek dulu itu di permukiman, setelah jadi online malah liar dan bahkan mematikan mikrolet dan bajaj. kami tidak permasalahan aplikasinya, tapi roda duanya," tegasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengatakan, pemerintah tidak akan bisa menertibkan ojek, baik konvensional ataupun beraplikasi. Termasuk aplikasi layanan roda empat seperti Uber, Grab dan sebagainya.

Sebab, maraknya pengguna ojek dilatarbelakangi oleh tidak adanya angkutan umum yang melayani sesuai konsep manajemen transportasi yang layak. Dimana, masyarakat bisa dilayani dengan aman, nyaman, mudah dan tepat waktu.‎

Artinya, pemerintah tidak akan bisa menertibkan angkutan ojek sebelum bisa mewujudkan manajemen transportasi tersebut. "Jadi harusnya pemerintah mengadopsi teknologi dan mempercepat pembangunan moda transportasi yang terintegrasi hingga ke wilayah lingkungan. Sebelum itu dilakukan, izinkan saja mereka beroperasi," ucapnya.

Selain itu, Ellen juga meminta agar pemerintah lebih baik mengizinkan sementara operasional angkutan umum yang tidak diakomodir Undang-Undang tetapi dibutuhkan masyarakat. Sebab, apabila merevisi Undang-Undang dengan mamasukan roda dua menjadi angkutan umum sangat mengancam keselamatan. Terlebih, sebanyak 70% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kendaraan roda dua.

"Kalau mau dibuat aturan acuannya ya Undang-Undang. Taksi online itu merupakan roda empat yang diakomodir Undang-Undang. Jadi Undang-Undang harus revisi dulu. Saya tidak setuju dengan revisi. Namun kami meminta selama beroperasi, layanan aplikasi ojek online memberikan asuransi kepada pengemudi atau penumpangnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)