Polisi Gagalkan Pengiriman 142 Kg Ganja dari Aceh
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti 142,8 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah pelaku peredaran ganja yang dikendalikan oleh narapidana dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk. Polisi lalu menyelidikinya hingga ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan truk pengangkut ganja, termasuk sopirnya, HT.
"Dari truk tersebut ditemukan 150 bungkus ganja dengan berat total mencapai 142,8 kg. Tersangka HT ini mengaku ganja itu berasal dari Indrapuri, Banda Aceh yang dikendalikan oleh ZL," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/4/2018).
Lantas, kata dia, polisi mencari ZL dan diketahui kalau ZL sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja. Tim melakukan pengembangan lagi terkait penerima 142,8 kg ganja tersebut.
Hasilnya, ungkapnya, polisi kembali menangkap NSN, JV, FS, dan DAN di depan kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat. "NSN mengaku ganja itu dikendalikan seseorang berinsial NC yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur," tuturnya.
Kini, paparnya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sedang para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sejatinya kasus itu, jelasnya, pengembangan kasus narkotika sebelummya, yang diungkap di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Kota Tangerang pada 28 Agustus 2017 lalu dengan tersangka SD dan HSB yang telah meninggal dunia dengan barang bukti 225 kilogram ganja.
Kasus ini, tambah Argo, masih berkaitan pula dengan pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2017 lalu di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang dengan tersangka SD dan SR dengan bukti 355 bungkus ganja atau seberat 386 kg yang disimpan di dinding depan bank truk yang sudah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk. Polisi lalu menyelidikinya hingga ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan truk pengangkut ganja, termasuk sopirnya, HT.
"Dari truk tersebut ditemukan 150 bungkus ganja dengan berat total mencapai 142,8 kg. Tersangka HT ini mengaku ganja itu berasal dari Indrapuri, Banda Aceh yang dikendalikan oleh ZL," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/4/2018).
Lantas, kata dia, polisi mencari ZL dan diketahui kalau ZL sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja. Tim melakukan pengembangan lagi terkait penerima 142,8 kg ganja tersebut.
Hasilnya, ungkapnya, polisi kembali menangkap NSN, JV, FS, dan DAN di depan kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat. "NSN mengaku ganja itu dikendalikan seseorang berinsial NC yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur," tuturnya.
Kini, paparnya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sedang para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sejatinya kasus itu, jelasnya, pengembangan kasus narkotika sebelummya, yang diungkap di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Kota Tangerang pada 28 Agustus 2017 lalu dengan tersangka SD dan HSB yang telah meninggal dunia dengan barang bukti 225 kilogram ganja.
Kasus ini, tambah Argo, masih berkaitan pula dengan pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2017 lalu di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang dengan tersangka SD dan SR dengan bukti 355 bungkus ganja atau seberat 386 kg yang disimpan di dinding depan bank truk yang sudah dimodifikasi.
(ysw)