Penabrak Bocah 4 Tahun di Pulogadung Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol F 1753 AP, Savid RT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan anak berusia 4 tahun, C tewas di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat David yang berstatus sebagai pelajar itu hendak bermain futsal di belakang Komplek Palad, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 22 April semalam. Saat itu, David berkendara seorang diri menggunakan mobilnya.
"Dia (David) sudah tersangka, saat kejadian menabrak (korban) itu dia mengendari mobil sendiri," ujarnya pada wartawan, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, meski David sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Adapun David, tambah Sutimin, dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Baca: Menyeberang Jalan, Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Mobil )
"Belum kami tahan karena kita menantikan pendalamam saksi-saksi dahulu. Orangtua korban juga akan dimintai keterangan nanti setelah pemakaman korban," tuturnya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat David yang berstatus sebagai pelajar itu hendak bermain futsal di belakang Komplek Palad, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 22 April semalam. Saat itu, David berkendara seorang diri menggunakan mobilnya.
"Dia (David) sudah tersangka, saat kejadian menabrak (korban) itu dia mengendari mobil sendiri," ujarnya pada wartawan, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, meski David sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, polisi masih mendalami keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.
Adapun David, tambah Sutimin, dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Baca: Menyeberang Jalan, Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Mobil )
"Belum kami tahan karena kita menantikan pendalamam saksi-saksi dahulu. Orangtua korban juga akan dimintai keterangan nanti setelah pemakaman korban," tuturnya.
(ysw)