Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu

Jum'at, 20 April 2018 - 21:10 WIB
Polisi Bekuk Sindikat...
Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu Dokumen Pengiriman Sirip Hiu
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menangkap pemalsu dokumen pengiriman sirip hiu dari Maros, Makassar, berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Mereka diciduk dari sejumlah tempat terpisah, pada Jumat 13 April 2018, berdasarkan hasil tangkapan enam tersangka sebelumnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ahmed Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yakni, NW mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat.
"Pelaku RS yang menerima orderan enam boks sirip hiu seberat 90 kg. Sedangkan TR mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit oleh NW," kata Yusep di Terminal 3 Bandara Soetta pada Jumat (20/4/2018).

Menurut Yusep, para pelaku memakai surat rekomendasi palsu untuk menyelundupkan pengiriman sirip hiu ke Maros, Makassar. Dari keterangan pelaku, masih terdapat sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan dokumen itu.

Sementara itu, Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Habrin Yake menjelaskan, sirip hiu bernilai puluhan juta ini diamankan di Terminal Kargo Bandara Soetta, pada Senin 23 Maret 2018 lalu."Rencananya sirip hiu itu mau dikirim ke Maros, Makassar. Jadi dokumennya palsu. Secara kasat mata juga jelas. Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam boks berisi 90 kg sirip hiu," ungkapnya.

Habrin menuturkan, setiap sirip hiu yang akan dilalulintaskan ke dalam maupun luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi, semua dokumen tersebut dipalsu.

"Semua surat rekomendasi itu, diterbitkan secara resmi dan ditembuskan ke seluruh balai karantina ikan se-Indonesia. Sehingga, ketahuan. Apalagi di kita tidak ada tembusan surat itu," tutur Habrin. Selain surat rekomendasi palsu, pelaku penyelundupan juga mencatut nama perusahaan eksportir hasil perikanan.

Atas tindak perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara, dan sudah dikurung di tahanan Polresta Bandara Soetta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7386 seconds (0.1#10.140)