Penggunaan Air Tanah, Sandiaga Ingatkan Pemilik Gedung untuk Perbaiki
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan kepada para pemilik dan pengelola gedung bertingkat yang melanggar aturan di sekitar Thamrin-Sudirman.
"Ya kita terus lakukan (sidak). Jadi kemarin gedung-gedung yang sudah diumumkan harus segera mematuhi dan kita sudah memberikan tenggat waktu satu bulan dari saat kami memberitahukan pemberitahuan secara resmi," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (18/4/2018).
Adanya pemberian waktu itu, kata Sandi, supaya pihak gedung bisa segera menyesuaikan dan memperbaiki hal-hal yang belum sesuai aturan yang ada. (Baca: DKI Konsisten Kurangi Penggunaan Air Tanah )
"Jadi kemarin ada beberapa gedung yang kebetulan saya kenal pemiliknya. Saya ingatkan ini diberikan waktu mohon mereka melakukan upaya untuk mematuhi arahan dari Pemprov sesuai dengan peraturan dan ketentuan bukan hanya pada saat membangunnya tapi juga setelah gedungnya jadi dan beroperasi," terangnya. (Baca juga: Pemprov DKI Akan Periksa 80 Gedung Bertingkat di Jakarta )
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, sebanyak 80 gedung tinggi di jalur protokol itu diperiksa guna memantau dan mendata penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah. (Baca juga: Permukaan Jakarta Turun 7 Cm, DKI Tertibkan Penggunaan Air Tanah )
"Dari 80 bangunan itu yang bisa diperiksa ada 77, 3 karena dalam proses finishing. Satu, karena sudah tidak ada lagi gedungnya sudah dihancurkan satu adalah kedutaan besar Jerman yang tidak diperiksa karena masih memerlukan proses perizinan lewat Kementerian Luar Negeri," urai Anies di Balai Kota, Rabu 11 April 2018.
"Ya kita terus lakukan (sidak). Jadi kemarin gedung-gedung yang sudah diumumkan harus segera mematuhi dan kita sudah memberikan tenggat waktu satu bulan dari saat kami memberitahukan pemberitahuan secara resmi," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (18/4/2018).
Adanya pemberian waktu itu, kata Sandi, supaya pihak gedung bisa segera menyesuaikan dan memperbaiki hal-hal yang belum sesuai aturan yang ada. (Baca: DKI Konsisten Kurangi Penggunaan Air Tanah )
"Jadi kemarin ada beberapa gedung yang kebetulan saya kenal pemiliknya. Saya ingatkan ini diberikan waktu mohon mereka melakukan upaya untuk mematuhi arahan dari Pemprov sesuai dengan peraturan dan ketentuan bukan hanya pada saat membangunnya tapi juga setelah gedungnya jadi dan beroperasi," terangnya. (Baca juga: Pemprov DKI Akan Periksa 80 Gedung Bertingkat di Jakarta )
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, sebanyak 80 gedung tinggi di jalur protokol itu diperiksa guna memantau dan mendata penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah. (Baca juga: Permukaan Jakarta Turun 7 Cm, DKI Tertibkan Penggunaan Air Tanah )
"Dari 80 bangunan itu yang bisa diperiksa ada 77, 3 karena dalam proses finishing. Satu, karena sudah tidak ada lagi gedungnya sudah dihancurkan satu adalah kedutaan besar Jerman yang tidak diperiksa karena masih memerlukan proses perizinan lewat Kementerian Luar Negeri," urai Anies di Balai Kota, Rabu 11 April 2018.
(ysw)