Tak Ditahan, Tiara Diharuskan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi BMW, Tiara Ayu F yang menabrak driver ojek online, M Nur Irfan di Harmoni, Jakpus hingga terpaksa kaki Irfan diamputasi itu diwajibkan melapor secara rutin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Tiara yang berstatus sebagai tersangka itu tak ditahan.
Kendati begitu, Tiara diwajibkan untuk selalu melapor ke polisi pada tiap Senin dam Kamis. "Iyah dia wajib lapor Senin dan Kamis," ujarnya pada wartawan, Sabtu (14/4/2018).
Kepada polisi, kata dia, model cantik Tiara itu mengaku dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian. Sedang hasil tes urine, Tiara juga dinyatakan negatif narkoba.
Ke depan, polisi juga bakal memeriksa saksi ahli di kasus itu. "Kita akan minta keterangan saksi ahli, termasuk dari BMW. Kalau CCTV saat ini masih kita tunggu hasil analisisnya seperti apa," katanya.
Tiara, tambah Halim, menabrak driver ojek online, M Nur Irfan usai pulang bekerja dari tempat karaoke yang ada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kini, Tiara pun dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp5 juta.
"Kemungkinan nanti kita ajukan juga pencabutan SIM dia, tapi yang menentukan nanti pengadilan," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Tiara yang berstatus sebagai tersangka itu tak ditahan.
Kendati begitu, Tiara diwajibkan untuk selalu melapor ke polisi pada tiap Senin dam Kamis. "Iyah dia wajib lapor Senin dan Kamis," ujarnya pada wartawan, Sabtu (14/4/2018).
Kepada polisi, kata dia, model cantik Tiara itu mengaku dalam kondisi terpengaruh alkohol saat kejadian. Sedang hasil tes urine, Tiara juga dinyatakan negatif narkoba.
Ke depan, polisi juga bakal memeriksa saksi ahli di kasus itu. "Kita akan minta keterangan saksi ahli, termasuk dari BMW. Kalau CCTV saat ini masih kita tunggu hasil analisisnya seperti apa," katanya.
Tiara, tambah Halim, menabrak driver ojek online, M Nur Irfan usai pulang bekerja dari tempat karaoke yang ada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kini, Tiara pun dijerat dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp5 juta.
"Kemungkinan nanti kita ajukan juga pencabutan SIM dia, tapi yang menentukan nanti pengadilan," katanya.
(ysw)