Daftar Jadi Calon Akpol, 3 Remaja Dicokok karena Palsukan Identitas

Jum'at, 13 April 2018 - 10:22 WIB
Daftar Jadi Calon Akpol,...
Daftar Jadi Calon Akpol, 3 Remaja Dicokok karena Palsukan Identitas
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pelaku pemalsuan dokumen, yakni M Ridho F (20), RS (42), dan S (42) lantaran memalsukan surat ijazah dan KK (Kartu Keluarga) saat mendaftar calon Akademisi Polisi (Akpol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku Ridho sengaja mengubah nilai hasil ujian agar memenuhi syarat untuk menjadi calon Akpol. Apes, perbuatannya itu diketahui anggota Biro SDM Polda Metro Jaya yang memverifikasi kelengkapan berkas para calon siswanya bersama Disdukcapil.

"Tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, saat mengubah transkip nilai ijazah SMU itu, tersangka dibantu kakak kelasnya yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisal P. Saat ini, P pun sudah dijadikan DPO dan tengah diburu keberadaannya.

Adapun pelaku, kata dia, ditangkap di Biro SDM Polda Metro Jaya berikut barang buktinya berupa 1 lembar ijazah palsu, 1 lembar transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. Sedang pelaku RS dan S, ditangkap karena memalsuan berkas berupa KK sebagai persyaratan penerimaan calon siswa Bintara.

Awalnya, bebernya, calon Bintara yang mendaftar bernama Vira Paranagari saat itu berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Namun, tersangka S mengaku bisa membantu mengubah alamat tempat tinggalnya menjadi Jakarta Selatan.

Tersangka S yang seorang ibu rumah tangga itu, ungkapnya, lalu menyuruh RS yang bekerja di sebuah tempat percetakan, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur memalsukan alamat di KK Vira yang tadinya di Bogor menjadi di Jakarta Selatan dan mengubah waktu domisilinya menjadi 2 tahun.

Adapun calon siswa bernama Vira Paranagari itu, tambah Argo, tak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 PC rakitan, 1 monitor, dan 1 buah printer.

"Dia mutasi dari Bogor ke Jakarta Selatan, mutasinya tahun 2018. Karena syarat administrasi minimal satu tahun, domisili diganti dari 2018 menjadi 2016. Biaya mengganti tahun Rp150 ribu," katanya.

Kini, ketiga orang itu mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)