Sandi Tantang Dishub Tindak Kawasan Permukiman Elite
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menantang Dinas Perhubungan (Dishub) tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Ia juga ingin agar dishub melakukan penindakan di kawasan permukiman elite.
"Kami tantang dishub. Kalau misalnya di daerah Tebet dan Sawah Besar milik Pak Fajar Sidik (Anggota DPRD DKI Jakarta, sudah ditindak), yuk, kita lihat di daerah kompleks menteri, di (jalan) Patimura, di daerah-daerah Menteng. Coba kita lihat, dishub berani enggak?" tantang Sandiaga di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sandiaga juga mengajak aktivis Ratna Sarumpaet untuk terlebih dulu melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan dirinya dengan dishub. "Saya mengimbau kalau bisa ada mediasi dan tercapai diskursus yang justru memberikan pemahaman," kata Sandi.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Somasi itu juga telah diterima oleh Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ratna beralasan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas Dishub DKI ketika menindak dirinya beberapa waktu lalu.
"Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 huruf c, Pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna.
Ratna pun menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan kendaraannya. Padahal, ketika itu dirinya sedang berada di dalam mobil dengan nomor polisi B 1237 BR.
"Kami tantang dishub. Kalau misalnya di daerah Tebet dan Sawah Besar milik Pak Fajar Sidik (Anggota DPRD DKI Jakarta, sudah ditindak), yuk, kita lihat di daerah kompleks menteri, di (jalan) Patimura, di daerah-daerah Menteng. Coba kita lihat, dishub berani enggak?" tantang Sandiaga di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sandiaga juga mengajak aktivis Ratna Sarumpaet untuk terlebih dulu melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan dirinya dengan dishub. "Saya mengimbau kalau bisa ada mediasi dan tercapai diskursus yang justru memberikan pemahaman," kata Sandi.
Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Somasi itu juga telah diterima oleh Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ratna beralasan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas Dishub DKI ketika menindak dirinya beberapa waktu lalu.
"Petugas Dinas Perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 huruf c, Pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna.
Ratna pun menyayangkan perilaku dari petugas Dishub DKI yang tak memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memindahkan kendaraannya. Padahal, ketika itu dirinya sedang berada di dalam mobil dengan nomor polisi B 1237 BR.
(mhd)