Tipu Pengusaha Rp500 Juta, 4 Dukun Pengganda Uang Diciduk
A
A
A
TANGERANG - Komplotan dukun palsu dengan modus menggandakan uang dibekuk petugas Polrestro Tangerang Kota. Dalam aksinya, kawanan ini mengaku bisa menggandakan uang dari Rp500 juta, menjadi Rp1 miliar.
Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan, korban dari komplotan ini ialah seorang pengusaha bernama Joko Dwi Sasongko (47), warga Banjar Wijaya, Poris Plawad Indah, Cipondoh.
"Berawal dari Januari 2018, saat pelapor dikenalkan oleh saksi Sopian, kepada tersangka IS yang mengaku pernah sukses menggandakan uang dengan tersangka AG," kata Harley pada wartawan Rabu, 4 April 2018 kemarin.
Merasa tertarik dengan keterangan Sopian, lanjut Harley, korban akhirnya dipertemukan dengan AG di Restoran Kawali, Kota Tangerang. Di sana, AG langsung memperlihatkan cara menggandakan uang kepada Joko.
"Praktik menggandakan uang dilakukan dengan cara memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka. Selanjutnya AG memutari mobil empat kali. Lalu di dalam mobil itu sudah ada uang," ungkapnya.
Setelah praktik penggandaan uang selesai, korban diberitahu hasilnya bahwa sudah ada empat lembar uang pecahan Rp100.000 di dalam mobil. Dari situ, korban yakin AG bisa melakukan penggandaan uang.
"Padahal, AG telah memasukkan amplop berisi empat lembar uang pecahan Rp100.000 lewat kaca mobil yang telah dibuka sedikit, tanpa pengetahuan korban," ujarnya. Setelah yakin, korban menyiapkan uang Rp500.000 agar bisa digandakan.
Kepada korban, pelaku meyakinkan bisa menggandakan uang Rp500 juta menjadi Rp1 miliar hanya dalam semalam. Selanjutnya korban dengan pelaku sepakat bertemu pada Rabu 24 Januari 2018 di Masjid Raya Alazhom dengan membawa uang tunai Rp500 juta.
Dari sana, korban yang ditemani Sopian langsung menuju salah satu hotel di Cipanas, Jawa Barat. Di sana, sudah ada rekan tersangka lainnya. Mereka lalu ngobrol-ngobrol sambil ngopi.
"Setelah satu jam berbincang, korban langsung tertidur. Ternyata, minumannya sudah dicampur pil diazepam dua butir. Saat korban tertidur, pelaku langsung membawa kabur uang korban," katanya.
Uang itu kemudian dibagi-bagikan oleh pelaku. AG mendapat jatah paling besar yakni, Rp243 juta, IS Rp177 juta, R Rp47 juta, dan F Rp33 juta. Oleh AG, uang itu digunakan untuk membeli Toyota Rush.
Sedangkan sisanya, digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang menumpuk. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polresto Tangerang, dan langsung dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, para pelaku tertangkap di dua tempat terpisah di Cirebon dan Tangerang."Setelah melakukan penyelidikan, pada 1 Maret 2018. Dari tangan para pelaku disita uang Rp135 juta," ujarnya.
Selain uang tunai, polisi juga berhasil menyita dua unit mobil, yakni Avanza dan Terios. Kemudian beberapa alat untuk membuat korban tertidur, telepon genggam, dan buku tabungan.
Sementara itu, AG, otak penipuan mengaku, nekat beraksi karena desakan ekonomi. Dia mengaku melakukan aksinya karena termotivasi pelaku penipuan lain. Hingga bertemu Joko lewat Sopian.
"Saya yang menyakinkan korban dengan atraksi menggandakan uang, dan membuat korban tidak berdaya dengan meminum obat diazepam. Saya mendapat bagian uang Rp243 juta," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pengganda uang ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi mengatakan, korban dari komplotan ini ialah seorang pengusaha bernama Joko Dwi Sasongko (47), warga Banjar Wijaya, Poris Plawad Indah, Cipondoh.
"Berawal dari Januari 2018, saat pelapor dikenalkan oleh saksi Sopian, kepada tersangka IS yang mengaku pernah sukses menggandakan uang dengan tersangka AG," kata Harley pada wartawan Rabu, 4 April 2018 kemarin.
Merasa tertarik dengan keterangan Sopian, lanjut Harley, korban akhirnya dipertemukan dengan AG di Restoran Kawali, Kota Tangerang. Di sana, AG langsung memperlihatkan cara menggandakan uang kepada Joko.
"Praktik menggandakan uang dilakukan dengan cara memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka. Selanjutnya AG memutari mobil empat kali. Lalu di dalam mobil itu sudah ada uang," ungkapnya.
Setelah praktik penggandaan uang selesai, korban diberitahu hasilnya bahwa sudah ada empat lembar uang pecahan Rp100.000 di dalam mobil. Dari situ, korban yakin AG bisa melakukan penggandaan uang.
"Padahal, AG telah memasukkan amplop berisi empat lembar uang pecahan Rp100.000 lewat kaca mobil yang telah dibuka sedikit, tanpa pengetahuan korban," ujarnya. Setelah yakin, korban menyiapkan uang Rp500.000 agar bisa digandakan.
Kepada korban, pelaku meyakinkan bisa menggandakan uang Rp500 juta menjadi Rp1 miliar hanya dalam semalam. Selanjutnya korban dengan pelaku sepakat bertemu pada Rabu 24 Januari 2018 di Masjid Raya Alazhom dengan membawa uang tunai Rp500 juta.
Dari sana, korban yang ditemani Sopian langsung menuju salah satu hotel di Cipanas, Jawa Barat. Di sana, sudah ada rekan tersangka lainnya. Mereka lalu ngobrol-ngobrol sambil ngopi.
"Setelah satu jam berbincang, korban langsung tertidur. Ternyata, minumannya sudah dicampur pil diazepam dua butir. Saat korban tertidur, pelaku langsung membawa kabur uang korban," katanya.
Uang itu kemudian dibagi-bagikan oleh pelaku. AG mendapat jatah paling besar yakni, Rp243 juta, IS Rp177 juta, R Rp47 juta, dan F Rp33 juta. Oleh AG, uang itu digunakan untuk membeli Toyota Rush.
Sedangkan sisanya, digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang menumpuk. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polresto Tangerang, dan langsung dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, para pelaku tertangkap di dua tempat terpisah di Cirebon dan Tangerang."Setelah melakukan penyelidikan, pada 1 Maret 2018. Dari tangan para pelaku disita uang Rp135 juta," ujarnya.
Selain uang tunai, polisi juga berhasil menyita dua unit mobil, yakni Avanza dan Terios. Kemudian beberapa alat untuk membuat korban tertidur, telepon genggam, dan buku tabungan.
Sementara itu, AG, otak penipuan mengaku, nekat beraksi karena desakan ekonomi. Dia mengaku melakukan aksinya karena termotivasi pelaku penipuan lain. Hingga bertemu Joko lewat Sopian.
"Saya yang menyakinkan korban dengan atraksi menggandakan uang, dan membuat korban tidak berdaya dengan meminum obat diazepam. Saya mendapat bagian uang Rp243 juta," sambungnya.
Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pengganda uang ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(whb)