Lima Remaja Penyerang Barbershop di Depok Ditetapkan Tersangka
A
A
A
DEPOK - Polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus pengerusakan dan pengroyokan yang terjadi di Odyesen Barbershop di Jalan Sanim, Beji Depok. Mereka yang ditetapkan tersangka, adalah Danu Lesmana, A Rifai, Riki, Indra, dan Faqih.
Kelimanya disangkakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka juga disangkakan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban yaitu Rizal, Wirya, dan Yadi.
Saat ini Kelimanya mendekam di sel Polresta Depok. Kelimanya tergabung dalam komunitas Jarpul alias Jaringan Pemuda Penuh Loyalitas.
"Mereka bukang geng motor tetapi komunitas atas nama Jarpul atau Jaringan Pemuda Penuh Loyalitas," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (4/4/2018).
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik diketahui Kelimanya terlibat dalam aksi penyerangan barbershop pada Minggu 1 MAret 2018. Mereka diamankan kurang dari 24 jam. "Kami telah mengupayakan dalam waktu segera bisa menangkap dan memprosesnya," tukasnya.
Saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lagi. Mereka saat ini masih buron. "Terhadap para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
Kelimanya disangkakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka juga disangkakan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban yaitu Rizal, Wirya, dan Yadi.
Saat ini Kelimanya mendekam di sel Polresta Depok. Kelimanya tergabung dalam komunitas Jarpul alias Jaringan Pemuda Penuh Loyalitas.
"Mereka bukang geng motor tetapi komunitas atas nama Jarpul atau Jaringan Pemuda Penuh Loyalitas," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (4/4/2018).
Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik diketahui Kelimanya terlibat dalam aksi penyerangan barbershop pada Minggu 1 MAret 2018. Mereka diamankan kurang dari 24 jam. "Kami telah mengupayakan dalam waktu segera bisa menangkap dan memprosesnya," tukasnya.
Saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lagi. Mereka saat ini masih buron. "Terhadap para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP. Ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.
(ysw)