Modus Baru Penyelundupan Sabu, Bandar Simpan di Dalam Hak Sandal
A
A
A
JAKARTA - Berbagai cara dilakukan para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya itu. Kali ini terbongkar modus baru setelah seorang perempuan bernama Budiyah (41) dan rekannya Johari (34), diciduk polisi. Budiyah tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diedarkan di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat hendak melakukan serah terima narkoba tersebut kepada pengedar. Adapun barang haram itu disembunyikan Budiyah di dalam hak sandal yang dipakainya. Modus ini tergolong baru yang dilakukan oleh pengedar narkoba.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 511,19 gram, 10 unit telepon genggam, satu unit motor Honda Vario, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan uang senilai Rp45 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Awalnya tim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat dan dibawa oleh wanita paruh baya," ujar Suwondo kepada wartawan, Selasa (3/3/2018).
Kepada polisi, Budiyah mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang kini berstatus DPO. Budiyah hanya diminta menyerahkan narkoba itu kepada seseorang di Jakarta bernama Romi. Kini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka Budiyah mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Idrus di Pontianak yang saat ini masih DPO. Sementara Romi diperintahkan menjualnya di Jakarta," tandasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat hendak melakukan serah terima narkoba tersebut kepada pengedar. Adapun barang haram itu disembunyikan Budiyah di dalam hak sandal yang dipakainya. Modus ini tergolong baru yang dilakukan oleh pengedar narkoba.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 511,19 gram, 10 unit telepon genggam, satu unit motor Honda Vario, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan uang senilai Rp45 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Awalnya tim mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat dan dibawa oleh wanita paruh baya," ujar Suwondo kepada wartawan, Selasa (3/3/2018).
Kepada polisi, Budiyah mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang kini berstatus DPO. Budiyah hanya diminta menyerahkan narkoba itu kepada seseorang di Jakarta bernama Romi. Kini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka Budiyah mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Idrus di Pontianak yang saat ini masih DPO. Sementara Romi diperintahkan menjualnya di Jakarta," tandasnya.
(thm)