Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan Simpang Susun Antasari

Kamis, 29 Maret 2018 - 08:57 WIB
Rekayasa Lalu Lintas...
Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan Simpang Susun Antasari
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas terkait pekerjaan pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari. Saat ini proyek pengerjaan memasuki tahap konstruksi Simpang Susun yang berada di Jalan Pangeran Antasari-Jalan TB Simatupang.

“Rekayasa lalu lintas kemudian dilakukan sesuai dengan tahapan pembangunan proyek tersebut,” ungkap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (29/3/2018).

Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta sebagai berikut:
Tahap 1 (Tanggal 30 Maret hingga 25 April 2018)
1. Lalu lintas dari arah Kampung Rambutan menuju Kampung Rambutan yang biasa berputar di bawah kolong JORR dialihkan berputar di Persimpangan Jalan Fatmawati-Jalan TB. Simatupang.
2. Lalu lintas dari arah Antasari menuju Lebak Bulus yang biasa belok kanan di bawah kolong JORR dialihkan berputar di persimpangan Jalan Cilandak-Jalan TB Simatupang-Jalan Ampera.
3. Lalu lintas dari arah Lebak Bulus menuju Lebak Bulus yang biasa berputar di bawah kolong JORR dialihkan berputar di persimpangan Jalan Cilandak-Jalan TB Simatupang-Jalan Ampera/Trakindo.

Tahap 2 (Tanggal 15 April 2018)
1. Lalu lintas dari arah Antasari menuju Lebak Bulus dapat menggunakan Jalan Arteri Depok melalui bawah kolong JORR.
2. Lalu lintas dari arah Lebak Bulus yang menuju Kampung Rambutan dapat menggunakan jembatan baru sisi utara.
3. Lalu lintas dari Lebak Bulus yang berputar kembali menuju Lebak Bulus dapat menggunakan JORR.
4. Lalu lintas dari Kampung Rambutan yang berputar ke arah Kampung Rambutan masih dialihkan berputar di Jalan Fatmawati-Jalan TB. Simatupang (masih menunggu pembebasan lahan).

PT Girder Indonesia selaku pelaksana pembangunan Simpang Susun Antasari Tol Depok Antasari bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan penggunan jalan di lokasi pelaksanaan pembangunan. Dishub DKI mengimbau kepada pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)