Hari Terakhir, Anies Baswedan Ultimatum Hotel Alexis
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, hari ini merupakan waktu terakhir bagi Hotel Alexis memberikan jawaban atas pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kita tunggu hari ini, karena ini adalah hari terakhir dari pemberitahuan kita. Kita lihat saja sampai dengan kemarin belum ada tanda-tanda apapun," tegas Anies di wilayah Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Mantan Mendikbud ini mengaku masih menunggu jawaban dari pihak Hotel Alexis. Apabila tidak ada jawaban, maka Anies akan melakukan penutupan pada esok hari.
"Hari ini terkahir. Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan maka besok kita akan bertindak. (Tindakan) kan harus ditutupkan," tegasnya. (Baca Juga: Ada Temuan Perdagangan Orang, Alexis Resmi Ditutup
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya 22 Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1.
"Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies di Balai Kota, Selasa 27 Maret 2018.
"Kita tunggu hari ini, karena ini adalah hari terakhir dari pemberitahuan kita. Kita lihat saja sampai dengan kemarin belum ada tanda-tanda apapun," tegas Anies di wilayah Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Mantan Mendikbud ini mengaku masih menunggu jawaban dari pihak Hotel Alexis. Apabila tidak ada jawaban, maka Anies akan melakukan penutupan pada esok hari.
"Hari ini terkahir. Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan maka besok kita akan bertindak. (Tindakan) kan harus ditutupkan," tegasnya. (Baca Juga: Ada Temuan Perdagangan Orang, Alexis Resmi Ditutup
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya 22 Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1.
"Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies di Balai Kota, Selasa 27 Maret 2018.
(mhd)