Ada Temuan Perdagangan Orang, Alexis Resmi Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI resmi mengakhiri seluruh operasional Alexis lantaran terbukti adanya perdagangan orang. Penghentian operasional dilakukan dengan selembar kertas berisi pencabutan enam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sejak Jumat, 23 Maret 2018 lalu, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel beralamat di jalan R E Martadinata No 1 perihal telah dikeluarkannya surat pencabutan enam TDUP yang dimiliki terhitung Kamis, 22 Maret 2018. PT Grand Ancol Hotel merupakan manajemen perusahaan tempat hiburan Alexis yang bergerak dalam bidang perhotelan, karaoke, griya pijat, musik dan sebagainya.
"Surat tersebut berlaku dalam 5x24 jam. Kalau besok Alexis tetap beroperasi, kita lakukan penindakan," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/3/2018).
Anies menjelaskan, pencabutan TDUP dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan yang lengkap dari adanya laporan sebuah majalah dan ditindaklanjuti dengan investigasi, kumpulan informasi, sumber-sumber hingga sampai pada kesimpulan telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015 tentang kepariwisataan, khususnya tentang perdagangan manusia.
Tindakan pencabutan TDUP ini, lanjut Anies, merupakan sebuah pesan kepada semua pelaku usaha tempat hiburan akan adanya tindakan tegas apabila melakukan pelanggaran Perda. Dia berharap pelanggaran-pelanggaran berat, baik itu menyangkut perdagangan manusia, narkoba, perjudian dan sebagainya segera dihentikan.( Baca: Surat Edaran Penutupan Alexis Bocor, Anies Berang dan Kecewa )
"Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi teman-teman sekalian, prosesnya kita kerjakan dengan benar, kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata, lanjut Anies, bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen. Apabila kedepanya manajemen Alexis mengganti nama dan meneruskan operasional dengan mengurus TDUP kembali, Anies menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Menurutnya, tindakan tegas kali ini merupakan pelanggaran yang terjadi kemarin. "Kami hanya eksekusi pelanggaran kemarin. Kami tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu, karena wewenang itu ada pada surat tadi. Ini bukan organisasi yang pakai kekuatan fisik, kita kirimkan surat, suratnya menyatakan bahwa TDUP dicabut taati perintah ini," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sejak Jumat, 23 Maret 2018 lalu, Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel beralamat di jalan R E Martadinata No 1 perihal telah dikeluarkannya surat pencabutan enam TDUP yang dimiliki terhitung Kamis, 22 Maret 2018. PT Grand Ancol Hotel merupakan manajemen perusahaan tempat hiburan Alexis yang bergerak dalam bidang perhotelan, karaoke, griya pijat, musik dan sebagainya.
"Surat tersebut berlaku dalam 5x24 jam. Kalau besok Alexis tetap beroperasi, kita lakukan penindakan," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/3/2018).
Anies menjelaskan, pencabutan TDUP dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan yang lengkap dari adanya laporan sebuah majalah dan ditindaklanjuti dengan investigasi, kumpulan informasi, sumber-sumber hingga sampai pada kesimpulan telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015 tentang kepariwisataan, khususnya tentang perdagangan manusia.
Tindakan pencabutan TDUP ini, lanjut Anies, merupakan sebuah pesan kepada semua pelaku usaha tempat hiburan akan adanya tindakan tegas apabila melakukan pelanggaran Perda. Dia berharap pelanggaran-pelanggaran berat, baik itu menyangkut perdagangan manusia, narkoba, perjudian dan sebagainya segera dihentikan.( Baca: Surat Edaran Penutupan Alexis Bocor, Anies Berang dan Kecewa )
"Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi teman-teman sekalian, prosesnya kita kerjakan dengan benar, kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata, lanjut Anies, bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen. Apabila kedepanya manajemen Alexis mengganti nama dan meneruskan operasional dengan mengurus TDUP kembali, Anies menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Menurutnya, tindakan tegas kali ini merupakan pelanggaran yang terjadi kemarin. "Kami hanya eksekusi pelanggaran kemarin. Kami tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu, karena wewenang itu ada pada surat tadi. Ini bukan organisasi yang pakai kekuatan fisik, kita kirimkan surat, suratnya menyatakan bahwa TDUP dicabut taati perintah ini," tegasnya.
(whb)