Perdaya Belasan Driver Ojek Online, Irfan Diringkus di Kembangan
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Irfan MH (28) lantaran menipu belasan driver ojek online (ojol) di Kembangan, Jakarta Barat. Modus pelaku berpura-pura menjadi penumpang hingga akhirnya membawa kabur handphone driver ojol.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal saat adanya laporan dari driver ojol yang menjadi korban penipuan pelaku di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku berpura-pura memesan ojol dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
Saat diperjalanan, kata dia, pelaku meminta berhenti di sebuah toko kue. Disitu, pelaku meminjam handphone driver ojol dengan dalih hendak memotret kue yang bakal di pesannya nanti. Korban yang tak curiga membiarkan handphonenya dibawa pelaku ke toko kue.
"Setelah dapat ponselnya, pelaku membawanya lari. Sedang driver ojol yang sadar menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, ungkapnya, polisi lalu menangkap Irfan di tempat persembunyiannya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menipu sebelas driver ojol menggunakan modus serupa.
"Handphone hasil curian sudah dijual pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," katanya.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal saat adanya laporan dari driver ojol yang menjadi korban penipuan pelaku di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku berpura-pura memesan ojol dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
Saat diperjalanan, kata dia, pelaku meminta berhenti di sebuah toko kue. Disitu, pelaku meminjam handphone driver ojol dengan dalih hendak memotret kue yang bakal di pesannya nanti. Korban yang tak curiga membiarkan handphonenya dibawa pelaku ke toko kue.
"Setelah dapat ponselnya, pelaku membawanya lari. Sedang driver ojol yang sadar menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian itu," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, ungkapnya, polisi lalu menangkap Irfan di tempat persembunyiannya, kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menipu sebelas driver ojol menggunakan modus serupa.
"Handphone hasil curian sudah dijual pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," katanya.
(ysw)