PK Ahok Ditolak, Persaudaraan Alumni 212: Ini Bukti Tegaknya Hukum

Senin, 26 Maret 2018 - 22:06 WIB
PK Ahok Ditolak, Persaudaraan Alumni 212: Ini Bukti Tegaknya Hukum
PK Ahok Ditolak, Persaudaraan Alumni 212: Ini Bukti Tegaknya Hukum
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 memberikan apresiasi atas putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang dengan tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Kami dari Persaudaraan Alumni 212, dan saya sebagai humasnya, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keputusan (hakim MA) yang berani, tepat, dan cerdas untuk menjaga kondusivitasnya negara ini," ujar Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Senin (26/3/2018).

Novel mengaku begitu mendengar kabar Hakim Agung Artijo Alkostar dan kawan-kawan menolak PK Ahok, dirinya langsung mengucapkan syukur. "Saya selaku pelapor pertama Ahok bersama ACTA, mengucapkan Alhamdulillah, Allahu Akbar," ucapnya.

Menurut dia, langkah MA menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu patut diacungi jempol. Dengan begini ia yakin masyarakat akan semakin percaya terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim MA. (Baca: MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi)

"Langkah tegas dan cerdas ini yang diperlukan oleh masyarakat, karena bisa memberikan kembali kepercayaan kepada masyarakat untuk tegak dan adilnya hukum yang ada di Indonesia," tutupnya.

Diketahui, majelis pemeriksa perkara yang ditunjuk MA dalam PK Ahok ini adalah Hakim Agung Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Adapun pimpinan sidang, MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dikenal si raja vonis.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)