MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi

Senin, 26 Maret 2018 - 19:20 WIB
MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi
MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok.

"Di sini kami melihat bahwa Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar," ujar Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada SINDOnews, Senin (26/3/2018).

Menurut Pedri, dengan ditolaknya PK Ahok oleh hakim agung MA menunjukkan bahwa para penegak hukum masih memiliki hati nurani saat memutuskan perkara. (Baca: PK Ditolak, Ahok Jalani Sisa Tahanan di Lapas Cipinang?)

"Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini," pungkasnya.

Diketahui, majelis pemeriksa perkara yang ditunjuk MA dalam PK Ahok ini adalah Hakim Agung Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Adapun pimpinan sidang, MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dikenal si raja vonis. (Baca: Mengenal Hakim PK Ahok, Artidjo si Raja Vonis dan Raja Tega)

Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3690 seconds (0.1#10.140)